Posmetroindonesia.com–Wilayah Hukum Polda Sumatera Barat kini menjadi lahan empuk bagi para Mafia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pasalnya puluhan alat berat Excavator bebas beroperasi Tanpa adanya pengawas dari pihak Penegak Hukum setempat.
Beberapa wilayah terpantau awak media ini menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin, seperti Kabupaten Dhamasraya dan Kabupaten Solok Selatan, namun sangat di sayangkan infomasi yang awak media berikan tidak mendapatkan respon positif bagi Aparat Penegak Hukum.
Beberapa kali Infomasi dan upayah konfirmasi yang dilayangkan kepada Pihak Polres maupun Polda Sumatera Barat tidak pernah mendapatkan Respon.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan, Ada Apa.? Mengenai hal ini diharapkan menjadi bahan Evaluasi bagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigir, sejatinya tugas polri pada Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah : a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kuat dugaan keterlibatan oknum menjadi salah satu Faktor Bungkam Aparat Penegak Hukum setempat
Aktifitas PETI di wilayah Kecamatan Sangir juga sebelumnya di ketahui menuai Konflik antar masyarakat setempat. Konflik tersebut bahkan telah dibawa ke jalur hukum, namun si pelapor juga belum mendapatkan kepastian hukum dan keadilan untuk dirinya.
Seakan ada Intervensi untuk tidak melanjutkan kasus Laporan itu Pelapor A.n Anton menghubungi awak media ini melalui telfon WhatsApp meminta untuk tidak melanjutkan pemberitaan mengenai dirinya
“Tolong jangan di lanjutkan lagi beritanya bang, seolah-olah saya yang melaporkan hal ini ke Media” ujarnya, Senin (9/09/2024)
Dirinya mengaku di telfon Kapolsek terkait pemberitaan yang muncul ke publik mengenai Perkelahian dan Aktifitas PETI di wilayah Sangir.
“Saya di telfon Kapolsek bang, susah nya saksi saya tidak ada yang mau datang, biarlah di selesaikan di bawah dulu” tambahnya.
Namun hingga saat ini belum ada pihak Kepolisian setempat memberikan keterangan dan infomasi terkait Langkah dan tindakan yang di ambil mengenai aktifitas PETI tersebut.
Sebelumnya diberitakan….
Kegiatan penambang emas yang dilakukan secara liar sangat berpotensi merusak alam, bahkan mencemari lingkungan, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan tentunya aktivitas ilegal tersebut jelas-jelas merugikan negara dan bagi mahluk hidup setempat.
Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan hingga saat ini sulit dihentikan, bahkan nyaris tidak ‘Tersentuh Hukum’. Pasalnya para cukong atau para pemodal jarang yang berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum, bahkan belakangan para pekerja yang menjadi sasaran penangkapan.
Bak kata pepatah hilang satu tumbuh seribu, begitulah kira-kira keberadaan Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tumbuh subur di beberapa Kecamatan yang berada di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, tepatnya berbatasan dengan Kabupaten Dhamasraya.
Penindakan terhadap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Solok Selatan hingga kini belum memberikan efek jerah Kepada para pelaku untuk kembali melancarkan aksinya demi meraup keuntungan pribadi.
Bahkan Kapolda Telegram Kapolda Sumbar sejak tahun 2022 lalu yang ditujukan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di wilayah hukum nya untuk memberantas PETI, kini hanya isapan jempol belaka.
Tidak hanya jajaran Polsek dan Polres, bahkan Tim gabungan Polres Solok Selatan bersama Direktorat Reskrimsus dan Brimob Polda Sumbar juga sudah sering kali melakukan Penindakan terhadap Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Diwilayah tersebut.
Berdasarkan laporan narasmber awak media ini yang namanya minta di inisialkan melaporkan sepanjang aliran Sungai Batanghari Kabupaten Solok Selatan terlihat sekitar 10 unit alat berat excavator beroperasi. Bahkan kuaat dugaan dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum setempat.
“Terlihat ada sekitar 10 unit alat berat yang sedang beroperasi bang, 6 unit itu kuat dugaan saya di awasi oleh Oknum APH” lapor F melalui telfon seluler, Kamis, (5/09/2024) sore.
Tidak hanya F narasmber yang berbeda juga membernarkan adanya Aktifitas PETI menggunakan alat berat tersebut, bahkan ia juga menyebutkan sempat terjadi keributan dilokasi tersebut pada akhir bulan Agustus lalu.
“Apa suda monitor bang kejadian keributan Antara Anton dengan Iwan pada Rabu akhir bulan Agustus lalu” sebutnya
Ia juga mengungkapkan mengenai keributan tersebut telah sempat dibawah ke jalur hukum oleh diduga korban Anton namun tidak ada titik terang kasus tersebut.
“Sempat melaporkan si Anton bang ke Polsek, namun tidak ada penyelesaian, kuat dugaan sengaja ditutupi mungkin karena takut terungkap keberadaan Aktifitas Ilegal tersebut” sebutnya kepada awak media, Jum’at, (06/09/2024) sore melalui telfon selulernya.
Lanjutnya menerangkan Kronologis Awal keributan antara Anton dan Iwan “Awalnya Karena alat berat milik si Iwan yang mau masuk kelokasi tambang melewati kebun milik Anton, Anton meminta ganti rugi karena melewati kebunnya kepada Iwan, namun Iwan menolak sehingga terjadilah keributan antara keduanya” terangnya
Kendati sempat terjadi keributan namun aktifitas tambang tersebut tetap beroperasi, demi meyakinkan awak media ini narasmber langsung turun kelapangan untuk mengambil dokumentasi foto dan vidio.
“Walaupun ribut aktifitas PETI tersebut tetap lanjut bang, kalau abang tidak percaya hari ini juga saya akan ambil dokumentasinya” cetusnya
Selang beberapa jam kemudian Narasumber tersebut mengirim kan dokumentasi foto dan vidio yang di maksud kepada awak media.
“Abang lihat kan foto dan vidio itu, saya kirim juga itu sharelok nya” lapornya sembari mengirimkan dokumentasi berupa foto dan vidio serta sharelok titik lokasi Aktifitas PETI
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak Aparat Penegak Hukum baik itu Kapolda Sumatera Barat maupun KOREM 032/ Wirabraja.
Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Berdasarkan penelusuran awak media ini Iwan diketahui sebagai Pengurus Aktifitas PETI, sedangkan Pemodal sekaligus pemilik diduga Eka Balok dan Yusuf.