Pekanbaru | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntut mati 12 terdakwa narkotika sepanjang tahun 2024. Tindakan tegas diberikan sebagai efek jera.
“Sepanjang 2024, terdapat 12 perkara narkotika dengan tuntutan hukuman mati,” ujar Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, saat rilis akhir tahun 2024 di Ruang Vicom Kejati Riau, Selasa (31/12/2024).
Selain tuntutan mati, Kejati Riau juga menuntut terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup.
“Jumlahnya 19 perkara,” kata Akmal Abbas.
Akmal Abbas mengatakan, narkotika mendominasi kasus tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 2024 yakni 265 perkara.
Tingginya kasus narkotika, salah satunya disebabkan karena Provinsi Riau menjadi pintu gerbang masuknya narkotika dari negara tetangga.
Tindakan tegas berupa tuntutan mati, sebagai salah satu upaya memberi efek jera pada pelaku narkotika, dan tidak dicontoh oleh yang lainnya.
Akmal Abbas menjelaskan, secara umum penyelesaian perkara tindak pidana umum di Kejati Riau selama satu tahun sebanyak 520 perkara dari 608 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima.
Dari total SPDP itu, sekitar 85,25 persen diantaranya berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan atau pengadilan.
Dari jumlah perkara tersebut, tidak hanya narkotika tapi juga terdapat sejumlah kasus yang menjadi perhatian khusus seperti perdagangan orang, perjudian, pencurian, perampokan dan lainnya.
Akmal Abbas mengungkapkan, perkara judi online yang ditangani sebanyak dengan judi 5 perkara dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 7 perkara.
Di sisi lain, perkara pra penuntutan juga menunjukkan angka penyelesaian yang cukup baik. Dari 416 perkara yang diterima, 361 perkara berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 86,8 persen.
Dengan angka-angka ini, Kejati Riau menegaskan komitmennya dalam meningkatkan sistem peradilan dan menanggulangi kejahatan yang meresahkan masyarakat.