Pekanbaru | Seorang pemuda berinisial DEK diamankan oleh tim pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke ruang tahanan atau sel di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Selasa (10/9/2024) sore.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah, SH.MH mengatakan, kejadian bermula saat Amor yang merupakan terdakwa perkara narkotika Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan agenda persidangan pembacaan putusan majelis hakim dengan putusan pidana 18 tahun penjara.
“Kemudian ada seorang pemuda yang diketahui berinisial DEK menyerahkan satu bungkus plastik besar yang berisikan makanan kepada pengawalan,” kata Zikrullah.
Lanjutnya, Tim Pengawalan tahanan Saddam dan Edo melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, dan ternyata dalam bungkusan tersebut ditemukan barang berupa 01 (satu) buah kotak rokok berwarna biru yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas Kejaksaan dibantu TNI dengan sigap mengamankan DEK,” kata Zikrullah.
Kemudian, Petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru beserta tim kemudian membawa Sdr DEK dan terdakwa Amor ke Mapolres Pekanbaru untuk tindakan selanjutnya.