Selewengkan Dana Desa dan KDRT! Forum Aktivis Minta Pecat dan Tangkap Oknum Kades Tanjung Tiram

Kecamatan Padang Bolak— Pengurus Besar dari Forum Aktivis Mahasiswa Peduli Paluta (FAMPP) mendapatkan informasi dari masyarakat desa Tanjung Tiram yang namanya tidak mau disebutkan dalam pemberitaan Awak Media ini. Melalui sambungan telepon ke Insan Pers ini, Ketum FAMPP Aryansyah mengatakan bahwa! diduga kuat terjadi penyelewengan Dana Desa dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Oknum Kades Tanjung Tiram dengan inisial (HS). Hal tersebut dikatakan Aryansyah pada, Kamis 9 Januari 2024 malam WIB.

“Oknum Kades Desa Tanjung Tiram (HS) diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga mengakibatkan istrinya mengalami luka lembam di beberapa bagian tubuh,”Jelas Masyarakat tersebut melalui Aryansyah ke Awak Media ini.

Oleh karena itu, masih kata Aryansyah,”Kami Pengurus Besar Aktivis Mahasiswa Peduli Paluta, meminta! agar kepala desa yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga diberhentikan dari jabatannya atau bisa disebut (PECAT), karena seorang pemimpin di desa itu, seharusnya menjadi teladan atau contoh yang bagi masyarakat,”Ujar Aryansyah, selaku Ketua Umum dari Forum Aktivis tersebut.(Red)

Setelah itu, kata Aryansyah “Oknum Kades Tanjung Tiram itu telah melakukan Penyelewengan Dana Desa sejak tahun 2020 hingga 2023. Dugaan korupsi ‘berhembus dan tercium’ dalam sejumlah proyek pembangunan di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Padang Bolak sejak tahun 2020 hingga 2023,”ucap Aryansyah yang telah mengumpulkan beberapa bukti pendukung.

Terakhir, kata Aryansyah, Forum kami ini minta Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera melakukan penyelidikan serta memanggil HS untuk dimintai keterangan terkait dua hal dugaan tadi yakin Korupsi dan lakukan KDRT terhadap istri sendiri,”Jelas Ketum tersebut dengan wajah bengis memerah seperti anak kecil ditampar ayahnya.

Untuk diketahui, sungguh menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Menurut situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.

c. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *