Selebgram Cantik Ditangkap Polda Jambi, Raup Untung Puluhan Juta dari Promosi Situs Judi Online

Jambi | Seorang selebgram berinisial CS (21), yang memiliki lebih dari 70 ribu pengikut di akun Instagramnya, ditangkap oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

CS diduga terlibat dalam promosi situs judi online sebanyak 20 kali sejak tahun 2022. Dalam pemeriksaan, CS mengakui telah aktif mempromosikan situs-situs judi online selama dua tahun terakhir.

Ia mengatakan bahwa awal mula terlibat dalam aktivitas ini adalah setelah menerima tawaran melalui pesan langsung (DM) di Instagram dari seseorang yang memintanya memposting konten terkait judi online.

“Awalnya ada yang mengajak, mereka DM Instagram saya. Targetnya bebas, siapa saja bisa melihat,” ungkap CS saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Mapolda Jambi, Jumat, 30 Agustus 2024.

CS menambahkan bahwa dari setiap unggahan promosi judi online, ia menerima bayaran antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Uang yang diperolehnya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, aktivitas ilegal ini diketahui oleh orang tuanya.

“Ya, ada yang bayar 2 juta sampai 4 juta, dan orang tua saya tahu soal ini,” kata CS lebih lanjut.

Kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, dan Claudia Silvy (CS) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian online ini. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan selebgram CS di kediamannya di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mempromosikan situs judi online dari sebuah website ke akun Instagram pribadinya.

“Pelaku ditangkap setelah tim Piket Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan patroli siber dan menemukan adanya link judi online yang dipromosikan di akun milik pelaku. Temuan ini langsung didalami dan dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan,” ujar AKBP Taufik Nurmandia saat konferensi pers di Polda Jambi, Jumat, 30 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa sejak 2022 hingga 2024, tersangka CS telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 50 juta dari hasil mempromosikan situs judi tersebut.

“Tersangka mengaku sudah melakukan promosi sejak tahun 2022 dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2 juta per bulan,” tambahnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 11, akun Instagram pelaku, dan satu bundel dokumen hasil tangkapan layar.

Akibat perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *