Posmetroindonesia.com–SOLSEL| Tambang emas ilegal di Kecamatan Sangir Batanghari Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, terindikasi menggunakan solar bersubsidi dalam beroperasi. Hal ini diduga menjadi pemicu kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Sumbar Khusunya Kabupaten Solok Selatan.
Terlihat puluhan jeriken solar bersubsidi tersusun rapi pada titik lokasi tambang emas ilegal yang berada di wilayah Desa Pulau Panjang Kampung Baru Jum’at (6/09/2014). diketahui BBM jenis solar bersubsidi tersebut digunakan untuk ekskavator dan mesin pompa air diesel.
Saat ini Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan Aktifitas PETI di wilayah Solok Selatan kini menjadi perhatian publik, pasalnya Selain berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat, Aktifitas PETI tersebut jelas-jelas merugikan Negara di sektor Pajak.
Pemerintah Daerah dan Polri juga didorong untuk proaktif dalam pencegahan PETI sebelum membesar dan Menjadi momok mengerikan bagi generasi penerus di masa mendatang.
Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI serta pengawasan ketat di SPBU di wilayah Solok Selatan menjadi salah satu langkah menekan maraknya Aktifitas PETI
Instruksi Kapolda Sumbar yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumbar Nomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022 serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar seharunya menjadi Atensi bagi Kapolres Solok Selatan dalam hal pemberantasan Aktifitas PETI di wilayah hukum nya.
Maraknya Aktifitas PETI ini sudah menjadi rahasia umum khususnya di wilayah Solok Selatan, Para Mafia Tambang bekerja Terstruktur Sistim dan Masif.
Kini Aktifitas PETI di wilayah hukum Polres Solok Selatan menjadi Atensi Polda Sumbar dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sumatera Barat, Hasil Konfirmasi Awak Media Posmetroindonesia.com kepada Kombes Pol Alfian Nurnas (Dirkrimsus Polda Sumbar) akan memproses dan menindaklanjuti.
“Tambang Ilegal di Solsel akan kami proses dan tindak lanjuti,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/09/2024)
Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.