Sederet Nama Anggota DPRD Ini Berhutang di BUMD Lingga Sejak Tahun 2015 dan Tidak Dilunasi

Lingga | Sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga dilaporkan memiliki utang yang belum terlunasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga senilai Rp 750 Juta.

Menurut Direktur BUMD Lingga, Syahrial, kasus ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu dan hingga kini, para anggota dewan tersebut masih belum mampu melunasi utang mereka yang sudah bertahun-tahun tertunggak.

“Itu data dari laporan keuangan audited tahun 2015 dan sampai sekarang masih tercatat sebagai piutang laporan keuangan di BUMD Lingga,” ujar Syahrial saat dikonfirmasi pada Minggu, (20/10/2024).

Berikut beberapa nama yang disebutkan dalam kasus ini di antaranya adalah:

  • Mudazir Zahid
  • Ambok Samsirwan
  • Sui Hiok
  • Raja Muchsin
  • Masril
  • Khairil Anwar
  • Maslinda
  • Manasri
  • Faisal
  • Agus Norman
  • Harman
  • Adina Putra
  • Tuan Dadit

Direktur BUMD Lingga menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya untuk menagih utang tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda bahwa para anggota dewan ini akan melunasi kewajiban mereka.

“Kami telah mengirim surat kepada yang bersangkut bahkan hingga tiga kali mengirimkan surat namun belum ada penyelesaian konkret, kecuali Khairil Anwar yang sudah mencicil beberapa kali namun belum lunas,” jelas Direktur BUMD.

Kendati demikian, Direktur BUMD saat ini belum mengetahui pasti penyebab timbulnya sederat nama yang berhutang di BUMD Lingga. Ia mengatakan bahwa sejak dirinya menjadi Direktur BUMD Lingga pada tahun 2022 lalu, arsip transaksi hutang piutang tidak ditemukan.

Kasus ini memicu perhatian publik, mengingat para anggota dewan seharusnya menjadi panutan dalam menjalankan tanggung jawab, terutama terkait dengan kewajiban finansial yang mereka emban.

Masyarakat Lingga berharap agar ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebagai informasi Direktur BUMD sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus korupsi pengadaan mesin tepung ikan dimassa pemerintahan Bupati Alias Wello yang merugikan uang negara sebesar Rp. 3.090.726.183 atau senilai Tiga Miliar Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Tiga Rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *