Tanjung Pinang | Sebanyak sebelas orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Anambas ke Rutan Tanjungpinang. Pemindahan ini dilakukan mengingat kapasitas Rutan di Polres Anambas yang terbatas dan ketiadaan fasilitas Rutan khusus milik Kejari Anambas.
Tahanan yang dipindahkan tersebut terdiri dari beberapa tersangka dengan kasus yang berbeda-beda. Empat di antaranya, yakni Jusriadi, Syahrial, Ali Imran, dan Hafizal, menghadapi tuntutan atas kasus narkotika.
Selain itu, Jumardi dan Darmawi Yakub terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, sementara Alif Zamena didakwa atas kasus penganiayaan berat, Hermansyah terkait kasus pencurian, Musnawi, nakhoda KM Samarinda, atas insiden yang menyebabkan kematian seseorang, dan Sukarnaen, nakhoda KM Karunia Illahi, didakwa berlayar tanpa dokumen resmi.
Kepala Seksi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa sebagian besar berkas perkara para tahanan tersebut telah lengkap (P-21) dan mereka akan segera menjalani proses persidangan.
“Sudah P-21 berkasnya, jadi kita kirim ke Rutan Tanjungpinang. Mengingat kita belum memiliki Rutan dan di Polres kapasitasnya tidak besar,” jelas Bamban dalam keterangan tertulis yang dikuti, Kamis (13 November 2024)
Selain sebelas tahanan yang dipindahkan, terdapat satu tahanan lainnya bernama Rizal yang telah selesai menjalani persidangan dan divonis satu tahun penjara atas kasus penangkapan ikan menggunakan potasium. Rizal ditangkap oleh PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) di wilayah Kiabu.
Sebelum dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang, para tahanan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat. Setelah dinyatakan sehat, mereka kemudian dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Meskipun dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang, persidangan para tahanan ini tetap akan dilakukan di Pengadilan Negeri Natuna sesuai wilayah hukum yang berlaku. Proses persidangan mereka akan berlangsung secara daring (online).