Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu 160.73 Gram di Pangean

Posmetroindonesia.com–Kuansing|| Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan Tim Mata elang di Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangian, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pada hari selasa Tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang An. AC als ISON yang sedang berada di dalam rumah di Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangean, Saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Shabu yang di dalam tas sandang hitam di dalam kamar rumah tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Anggota F Herlambang, S. I. K, SH. Melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak, S. H., M. H mengungkapkan komitmen nya dalam pemberantasan Narkoba di wilyah Hukum Polres Kuansing.

“Polres Kuansing terus berkomitmen dalam perang terhadap Narkoba” Tegasnya

Adapun barang bukti yang berhasil dalam penangkapan AC alias Icon 9 (sembilan) buah Plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Biru, 7 (tujuh) buah lakban pembungkus hitam, 1 (satu) buah pipet sendok, 4 (empat) bal Plastik Bening Kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan digital serta1 (satu) buah tas sandang hitam.

Tersangka AC alias Icon bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

“AC alias Icon sudah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut, Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai pengedar” Terang AKP Novris

Hasil Tes urine AC alias Icon positif (+) Amphetamine, Berat Kotor yang berhasil diamankan dari Tersangka AC alias Icon 160.73 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *