Batam | Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap 2 spesialis pembobol mobil dengan modus pecah kaca. Pelakunya Kiki Gozali dan Anike Herliansyah.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban, Amanda dan Anisa pada awal Oktober.
Mahasiswi Fakultas Kedokteran ini kehilangan barang berharga senilai Rp 70 juta yang disimpan di dalam tas, dan diletakkan di jok belakang mobil Toyota Agya BP 1804 TS.
“Korban ini baru saja dari bandara. Mampir ke ruko di kawasan KDA, Batam Kota dan memarkirkan mobilnya,” ujar Heribertus di Mapolresta Barelang, Senin (4/11/2024) siang.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo BP 3418 FG. Mereka berkeliling mencari target dan memecahkan kaca mobil menggunakan busi motor.
“Pelaku mencari terget secara acak. Melakukan pemantauan dan mengintip ke dalam mobil,” kata Heribertus.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 4 kali selama bulan Oktober. Lokasinya di Sekupang, Batam Kota dan kawasan Harbour Bay. Kemudian mereka ditangkap di kawasan Piayu, Seibedduk.
“Salah satu pelaku (Kiki) merupakan resedivis yang sama. Pelaku kita lumpuhkan karena mencoba melarikan diri,” ungkap Heribertus.
Kiki, salah seorang pelaku mengaku sebagai otak pembobolan. Ia bertugas mencari target dan sebagai eksekutor atau memecahkan kaca mobil. Sedangkan rekannya, Anike bertugas sebagai joki atau membawa motor.
“Kalau dapat barang dijual. Kemarin butuh uang untuk bayar kontrakan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 huruf 5e KUHP tentang pencurian dengn pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.