Sambangi SMAN 18 dan SMKN 2 Batam, Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri Ajak Siswa Jauhi Narkoba

Batam | Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan membentuk karakter generasi muda yang tangguh, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 18 Batam dan SMKN 2 Batam, Kamis (21/11/2024). Program ini menyoroti pencegahan penyalahgunaan narkotika dan perundungan (bullying) sebagai dua isu utama yang kerap mengancam masa depan pelajar.

Sebanyak 260 siswa dari kedua sekolah tersebut antusias mengikuti kegiatan ini. Mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Anti Perundungan”, program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada generasi muda yang diharapkan menjadi penerus bangsa.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang menjadi salah satu narasumber, mengupas tuntas bahaya narkoba. Ia menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika serta ancaman hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman mati. Dampak narkoba tidak hanya merusak fisik, tapi juga menghancurkan masa depan. Karena itu, jauhi narkoba,” tegas Yusnar di kutip, Jum’at (22/11/24)

Yusnar juga menjelaskan tentang rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika serta peran masyarakat dalam menanggulangi peredaran narkoba.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Steven Huala, S.H., mengangkat isu perundungan (bullying) yang sering terjadi di kalangan pelajar. Ia menyoroti berbagai bentuk bullying, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga intimidasi sosial.

“Bullying bukan sekadar tindakan sepele. Bahkan satu ancaman yang membuat korban ketakutan secara permanen sudah termasuk bullying,” ujar Steven.

Ia menambahkan bahwa bullying dapat menyebabkan korban mengalami depresi, ketakutan, hingga menurunkan prestasi akademik. Steven juga mengajak sekolah dan keluarga untuk lebih peduli terhadap perilaku siswa guna mencegah aksi bullying.

Kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Budi Susilo, S.Pd., berlangsung interaktif. Sesi tanya jawab antara narasumber dan siswa menjadi momen yang paling menarik. Pertanyaan siswa seputar narkoba dan bullying mendapat tanggapan positif dari para jaksa.

“Sosialisasi seperti ini sangat penting. Kami harap ilmu yang disampaikan dapat diaplikasikan siswa dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Dra. Neli Chandrawati Manalu, M.Pd., Kepala Sekolah SMAN 18 Batam.

Program JMS ini menjadi langkah nyata Kejati Kepri dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum. Melalui kegiatan ini, pelajar tidak hanya memahami risiko dan bahaya narkoba serta bullying, tetapi juga didorong menjadi agen perubahan di lingkungannya.

Kasi Penkum Kejati Kepri menegaskan, “Kegiatan ini adalah bagian dari upaya revolusi mental generasi bangsa. Kesadaran hukum sejak dini akan membawa dampak positif jangka panjang.”

Dengan keterlibatan berbagai pihak, seperti tenaga pendidik, siswa, dan pemerintah daerah, program ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba maupun bullying.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *