Rokok Ilegal Merek Feloz Diduga Hanya Bayar Pajak Koordinasi Kepada Oknum-oknum Tertentu.

Sumbar | Maraknya peredaran berbagai macam jenis rokok ilegal di kalangan masyarakat khususnya di Daerah Sumatra Barat (SUMBAR) sangat jelas berpengaruh terhadap pendapatan Negara di sektor pajak, Minggu (1//12/2024).

Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara paling besar yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu, atau foto copy termasuk dalam tindakan merugikan Negara.

Saat ini para mafia rokok ilegal memiliki modus tersendiri dalam melancarkan aksinya, mulai dari
Rokok yang menggunakan pita cukai palsu­­ atau yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah, ada juga Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, atau pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru, Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos, Serta Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya). Pada umumnya modus yang digunakan para mafia berupa rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dan ini yang paling banyak ditemukan. Kemudian dilekati pita cukai tapi palsu, seperti menggunakan ‘jempel’ yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai. Selain itu, penggunaan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya. Misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis SKT digunakan untuk rokok jenis SKM.

Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:
Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
Pasal 55 huruf c UU Cukai
Pasal 54 UU Cukai
Pasal 58 UU Cukai

Dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak membuat Oknum-oknum mafia pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka diduga dengan bebas memasarkan rokok-rokok ilegal di toko-toko kecil.

Saat melakukan Investigasi Di Sumatra Barat hampir di setiap warung-warung eceran menjual berbagai macam rokok ilegal yang marak di kalangan masyarakat. Penjual rokok Legal pun sangat mengeluhkan beredar nya rokok-rokok diduga ilegal yang membuat rokok lainnya seperti diantaranya rokok Sampoerna, rokok Surya, Esse, dan rokok lainnya bisa dikalahkan pasarannya.

Saat di wawancarai awak media seorang pedagang penjual atau supplier rokok ia mengaku bahwa dirinya menjual rokok feloz yang diduga ilegal dan bahkan bukan cuma rokok feloz ada beberapa jenis lainnya

“Iya memang benar saya menjual rokok feloz, ada juga merek lainnya kini rokok Feloz sudah bervariasi ada juga yang mentol” sebut Ajo nama samarannya.

Dirinya mengaku mendapatkan Rokok Feloz, OK Bold dari para sales yang datang ke kedainya diharga Rp.12.000 ribu dan dijual dengan harga Rp. 15.000-18.000.

“Kita beli dari sales diharga Rp.12.000, biasanya kita jual 15.000-18000 bang” tambahnya

Berdasarkan hasil Investigasi dan informasi diketahui Bigbos Rokok Ilegal tersbeut bernama Arif Budiman, di wilayah SUMBAR sudah memiliki Gudang, Kuat dugaan peredaran rokok jenis Feloz tersebut dibekingi oleh oknum-oknum APH yang memiliki kepentingan dan mencari keuntungan pribadi

Arif Budiman yang diduga kuat sebagai bog bos rokok ilegal jenis Feloz ini sempat mengakui dirinya telah membayar pajak berupa koordinasi kepada oknum-oknum pihak terkait.

“Semuanya kita berteman, begitu juga dengan pihak bea cukai” Sebutnya beberapa waktu lalu

Budi meminta awak media agar tidak menaruh gambar jenis rokok miliknya karena takut di tegur oleh pihak.

“Kalau bisa gambar nya di ganti, gak enak sama kawan-kawan yang lain” Mintanya

Terkait hal itu, pihak beacukai teluk bayur kota Padang belum terkonfirmasi dan masih dalam tahap upaya konfimasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *