Puluhan Warga Bersama Satpol-PP Kuansing Grebek Diduga Tempat Prostitusi, Belasan Muda-mudi Terjaring. 

Posmetroindonesia.com–Kuansing|| Puluhan warga bersama dengan Satpol PP Kuansing menggerebek beberapa tempat yang diduga dijadikan tempat prostitusi di sekitaran kelurahan sungai jering, Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Operasi tersebut berlangsung, minggu (19/01/2025) dini hari, Satpol PP Kuansing melakukan operasi penegakan PERDA No 14 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (PEKAT). Operasi penegakan Perda itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tersebut.

Kepala Satpol-PP Kuansing Rio Kasyter Wandra melalui Kapala Bidang Penegakan Perda Sonni Andri mengatakan kegiatan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan norma adat dan norma sosial yang ada di kabupaten Kuantan Singingi.

“Pada dini hari ini kita bersama warga melakukan penegakan Perda No 14 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (PEKAT)” Ujarnya saat diwawancarai awak media.

Dirinya menyampaikan hasil dari kegiatan gabungan bersama masyarakat dibeberapa titik tempat itu berhasil menjaring 14 orang muda-mudi yang bukan muhrim, 8 orang di antaranya perempuan dan 6 orang laki-laki.

“Dari 3 titik tempat yang diduga menjadi tempat prostitusi itu kita bersama warga mengamankan 14 orang muda-mudi yang bukan muhrimnya, 8 di antaranya perempuan dan 6 Laki-laki” Tambahnya.

 

Saat dilakukan pendataan Identitas tidak satupun yang merupakan warga asli Kuansing, melainkan orang dari luar kuansing.

 

“Saat kita lakukan pendataan, tidak satupun ditemukan warga kuansing, melainkan orang dari luar kuansing” Ungkapnya.

 

Untuk saksi, Satpol-PP Kuansing akan memberikan peringatan berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, dan meminta untuk segera kembali ke Daerah asalnya masing-masing, apabila didapati kembali akan diberlakukan pasal 17 PERDA No 14 Tahun 2010 tentang PEKAT berupa sanksi hukum tipiring.

 

“Untuk saat ini sanksi yang Kita berikan ialah peringatan berupa surat pernyataan, dan meminta kepada mereka untuk kembali ke daerah asalnya masing-masing, apabila masih didapati kembali melakukan hal yang sama, akan diberlakukan sanksi pada Pasal 17 (Tipiring) yakni bisa berupa kurungan dan denda” Tegasnya

 

Pihaknya menghimbau kepada para pelaku pelanggar PERDA Penyakit Masyarakat (PEKAT) untuk menghentikan aktifitasnya, Satpol-PP berkomitmen untuk memberantas PEKAT di kabupaten Kuantan Singingi demi membangun Negeri yang Berwarwah dengan menjunjung tinggi Norma-norma yang ada di kabupaten Kuantan Singingi

 

“Kepada para pelaku pelanggar PERDA hentikan lah.! Karena kami dari Satpol-PP didukung penuh oleh masyarakat berkomitmen memberantas PEKAT demi membangun Negeri Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih bermarwah, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan Norma-norma yang ada di kabupaten Kuantan Singingi ” Tutupnya

 

Hadir dalam kegiatan tersebut puluhan warga Kelurahan sungai jering dibawah komando Lurah, berserta ketua Pemuda dan rekan-rekan insan pers beserta sejumlah personel Anggota Satpol-PP Kuansing. Kegiatan berlangsung aman lancar dan kondusif hingga selesai

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *