Kuantan Singingi — Warga Desa Sungai Kranji F9, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, mengaku sangat resah dengan keberadaan sebuah kedai yang beroperasi di dekat cucian mobil. Tempat yang dikenal sebagai “Cucian Mobil Honda” itu diduga kuat menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian dan berlangsung secara terang-terangan.
Berdasarkan laporan warga, aktivitas perjudian di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari. Para penjudi terlihat bebas bermain tanpa ada rasa takut terhadap penegakan hukum, seolah-olah praktik tersebut sudah menjadi hal yang biasa bagi para pemain.
Warga menduga bahwa kedai tersebut dibekingi oleh oknum media, Namun saat dikonfirmasi, Ketua Kabiro KPK Kuansing membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa cucian sepeda motor dan mobil benar miliknya namun tidak dengan kedai yang ada di dekat cucian. seseorang bernama Nainggolan, namun ia menegaskan bahwa kedai tersebut tidak dibekingi oleh media KPK Kuansing.
“Cucian itu milik saya, warung itu di kelurahan oleh nainggolan, saya tidak ada kaitannya dengan itu, kalau mau lapor silahkan” Kata Mu’in
Meski begitu, warga tetap berharap aparat penegak hukum, baik dari Polsek Singingi maupun Polres Kuantan Singingi, segera bertindak tegas terhadap praktik perjudian di lokasi tersebut. Keberadaan tempat tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga mengancam moral masyarakat, terutama generasi muda di wilayah Sungai Kranji F9.
“Jika dibiarkan, ini akan mencoreng nama baik desa kami dan merusak citra Kabupaten Kuantan Singingi. Kami tidak ingin desa kami dikenal karena judi, kami ingin ketenangan dan ketertiban dikembalikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat mendesak agar pemilik atau pengelola warung yang dijadikan tempat perjudian segera ditangkap dan diproses hukum. Jika tidak, dikhawatirkan keresahan akan semakin meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan menurun drastis.
Terlebih lagi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui surat nya bernomor ST/2122/X/RES/1.24/3021 tentang penutupan segala bentuk jenis perjudian hendaknya hal ini Menjadi Atensi Polres Muratara.
Sanksi yang dapat menjerat para pelaku, Pasal 303 ayat (1) dan UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Pemilik lapak atau pengelolah, Nainggolan saat dikonfirmasi enggan menjawab konfimasi awak media.