Polisi Tetapkan 15 Tersangka Perusakan di Sonic Car Wash Pekanbaru

Pekanbaru | Polisi menangkap 15 pelaku bentrok dan perusakan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (18/11/2024). Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, para tersangka berinisial MA, A, WP, ED, AJ, MF, TA, RA, DA, DR, CS, MN, RS, P dan AM.

Polisi menyita barang bukti berupa 22 unit sepeda motor, 3 unit mobil, pecahan kaca, kayu, batu, bendera ormas, rekaman CCTV dan rekaman video.

Bentrok terjadi pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika itu, sekitar 50 orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) datang ke Sonic Car Wash membawa balok dan batu.

“Mereka melakukan perusakan terhadap sepeda motor dan mobil yang parkir di halaman car wash. Merusak bangunan dan fasilitas lain,” ujar Jeki saat jumpa pers, Selasa petang (19/11/2024).

Akibat perbuatan para tersangka, korban Boy mengalami kerugian sekitar Rp500 juta dan melaporkan kasus perusakan tersebut ke aparat kepolisian.

“Motif perusakan karena ada selisih paham antara perorangan hingga membawa ormas dan terjadi bentrok,” kata Jeki.

Jeki menyatakan, pihaknya masih memburu para pelaku lainnya. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya dan melakukan proses hukum setegas-tegasnya,” ucap Jeki.

Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 70 KUHPidana atau Pasal 16O KUHPidana. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Jeki.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuat keributan, terutama di masa Pilkada.

“Siapa yang ingin macam-macam untuk mengacaukan pelaksanaan Pilkada serentak di Riau akan kami sikat siapa pun itu termasuk Ormas,” tegas Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *