Batam | Sebanyak 5 gram sabu-sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, sebagai barang bukti saat penangkapan dua pengedar narkotika di Simpang Dam, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Senin (2/12/2024) dinihari.
Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung mengatakan, awal penangkapan pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Kampung Tower, Simpang Dam.
“Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak ke lokasi dan mengecek informasi yang kita terima,” kata Tidar.
Ia melanjutkan, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ke dua pelaku pengedar narkotika yakni LF dan MD sedang berada di Kampung Tower, Simpang Dam.
“Tim yang sudah tiba di lokasi melakukan penangkapan terhadap dua pelaku,” kata Tidar.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota menemukan 5 gram sabu siap edar yang sudah dibungkus dalam bungkusan kecil.
“Ini kedua pelaku baru kita amankan tadi Subuh, belum 24 jam. Jadi kita masih lakukan pengembangan,” kata Tidar.
Saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sumber barang tersebut.
Hanya saja sebagai komitmen Polda Kepri dan sesuai informasi, pelaku tinggal di Kampung Madani.
“Jadi kita langsung bawa tersangkanya untuk menunjukkan rumahnya, dan kita langsung robohkan, karena sesuai keterangan pelaku dan juga perangkat RT/RW setempat, pelaku tidak memiliki izin mendirikan rumah,” kata Tidar.
Ia mengatakan, rumah kedua pelaku dibangun di atas lahan yang bukan miliknya.
“Makanya kita langsung robohkan,” kata Tidar.