Batam | Empat selebgram waria yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui bukan warga Batam. Mereka dua dari Palembang dan dua lainnya dari Tapanuli Selatan.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha mengatakan, empat selebgram waria yang ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram-nya itu baru beberapa bulan ini tinggal di Batam.
“Dua orang yakni SS, DA, merupakan warga Tapanuli Selatan yang baru beberapa Minggu di Batam, sementara FZ dan NA merupakan warga Palembang, yang baru beberapa bulan di Batam,” kata Putu saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (24/10/2024).
Putu menjelaskan ke empat pelaku diamankan di dua tempat berbeda di dalam hotel yang ada di Kota Batam.
Dari empat pelaku itu, hanya dua orang yang saling mengenal.
“Jadi DA ini mengajak SS, mereka saling kenal, begitu juga dengan FZ dan NA, mereka saling mengenal. Namun untuk SS dan DA, tidak mengenal FZ dan NA,” kata Putu.
Empat orang selebgram waria tersebut dua kelompok, dan situs judi online yang mereka promosikan juga situs yang berbeda.
Terkait hal ini, Putu mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih waspada terhadap godaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti judi online, terutama melalui media sosial.
Menurutnya, kejahatan semacam ini dapat menarik perhatian hukum dengan sanksi berat, terlebih jika memanfaatkan platform publik untuk mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum.
“Polda Kepri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk promosi judi online,” tegasnya.