Rokan Hulu | Dalam waktu lebih kurang 3 x 24 Jam, Tim gabungan Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (5/10/2024) dini, telah berhasil mengamankan seorang tahanan kabur yang merupakan tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu inisial AS alias Putra (36) di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir.
Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimboko SH MH saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/10/2024) membenarkan tahanan kabur dengan tersangka AS alias Putra (36), Jumat (4/10/2024) Sekitar pukul 23.00 WIB telah diamankan oleh Tim Gabungan dari Polres yang bekerjasama dengan Tim dari Kejari Rohul.
Tersangka AS alias Putra diamankan di rumah orang tuanya di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu yang kemudian tersangka dititipkan di Polsek Rambah Hilir.
”Pada hari ini, Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, Saya selaku Kepala Kejari Rohul didampingi Kasi Tindak Pidana Umum beserta Jajaran telah menyerahkan tersangka atas nama Andi Saputra Alias Putra Bin Asril di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian,” ujarnya.
Fajar menjelaskan, penyerahan tersangka AS alias Putra dengan memakai rompi tahanan Kejari Rohul, disaksikan Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting dengan diterima Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Efendi Parlindungan Purba AMd IP SH MH dan jajaran di Lapas Pasirpengaraian.
”Atas keberhasil ditangkapnya kembali dengan cepat tersangka AS alias Putra. Kami dari Kejari Rohul mengapresiasikan kinerja Bapak Kapolres Rohul beserta jajarannya. Karena dalam waktu kurang lebih 3×24 jam tanpa kekerasan tersangka AS alias Putra berhasil ditangkap,” ujarnya.
Kajari menegaskan, operasi pencarian sampai penangkapan kembali tersangka AS alias Putra ini, merupakan bentuk sinergitas antara Polres dengan Kejari Rohul yang berhasil menangkap dan mengamankan kembali tersangka yang melarikan diri atau kabur pada Rabu (2/10/2024) pukul 14.37 WIB.
”Kami sangat bersyukur tahanan yang melarikan diri ini berhasil ditangkap kembali serta secara tegas Kejari Rohul akan memastikan adanya hukuman tambahan yang akan diberikan kepada tahanan yang telah melarikan diri sehingga dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba melarikan diri dari hukuman yang telah ditentukan oleh hukum,” sebutnya.
Pihak Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian untuk proses selanjutnya.