Batam | Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi, yaitu Kura-Kura Darat Jenis Baning Coklat (Manouria emys), dalam operasi yang digelar awal bulan ini.
Dua tersangka berinisial FP dan AW ditangkap, bersama barang bukti sepuluh ekor kura-kura yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kelestarian alam dan memberantas perdagangan satwa langka.
Dalam konferensi pers, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, didampingi pejabat dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan BBKSDA Riau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif pada 9 Oktober 2024 di Kantor J&T Cargo Batam.
Tim kepolisian menemukan sepuluh ekor Kura-Kura Baning Coklat yang dikirim dari Pekanbaru dan dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia.
Satwa ini merupakan salah satu yang terbesar di Asia dan sangat terancam punah, sehingga menjadi incaran di pasar gelap dengan harga yang dapat mencapai tiga kali lipat di negara tujuan.
“Penyelundupan satwa liar adalah kejahatan transnasional yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Polda Kepri berkomitmen untuk memutus jaringan penyelundupan semacam ini,” ujar AKBP Ade dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin, 28 Oktober 2024.
Selain sepuluh ekor kura-kura, polisi juga menyita peti kayu sebagai alat pengangkut, sepeda motor Honda Beat, ponsel Oppo hitam, dan STNK.
Di dalam negeri, kura-kura ini bernilai antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per ekor, namun di luar negeri, harganya dapat mencapai hingga tiga kali lipat, sehingga penyelundup berusaha membawa satwa ini melintasi perbatasan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melanggar perlindungan terhadap satwa langka,” tegas AKBP Ade.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Kepedulian publik dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati sangat penting untuk keberlanjutan ekosistem.