TELUK KUANTAN – Terkait penangkapan terhadap Fuja Ibrahim (30) th, oleh Polres Kuansing yang merupakan seorang wartawan di Kabupaten Kuansing terkait masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Sungai Jering Teluk Kuantan beberapa hari yang lalu.
Sesama insan Pers, pimpinan Redaksi Media Online Riau99.net, Maadil, A.Md meminta sekaligus memohon kepada Bapak Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara rekan kami Fuja Ibrahim.
“Polri dan insan pers itu ibarat 2 beradek, yang saling membutuhkan, jadi kita mohon kepada Bapak Kapolres untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan rekan kami Fuja Ibrahim”. Ungkap Maadil di Teluk Kuantan pada Sabtu (05/10/24) pagi.
Masih kata Maadil, dalam waktu dekat puluhan wartawan akan menyampaikan surat resmi kepada Bapak Kapolres Kuansing untuk penangguhan penahanan saudara Fuja Ibrahim.
Dukungan ini juga disampaikan oleh rekan-rekan insan pers lainnya yaitu Karta Atmaja, Ahmad Fatony, Hendra Datuk, Rapi, Zulhendri, Rusman, Roni, Boby Hariansyah, Nekky, dan puluhan insan pers lainnya siap menandatangani surat penangguhan penahanan Fuja Ibrahim serta menjamin Fuja Ibrahim tidak akan melarikan diri dan kooperatif menjalani proses hukum di polres Kuansing.
Melihat sebuah peristiwa biasanya Kepala Bidang Media Karang Taruna kabupaten Kuansing, Karta Atmaja selalu berbeda, tapi ia selalu dari ‘kacamata merah putih’,nya, mengatakan begini,”Penyidik terlalu cepat tersangkakan Fuja Ibrahim yang kooperatif hukum. Alasannya agar hidup terus berlangsung di dunia ini, berbagai pekerjaan dilakukan, terkadang kita abai dengan kata legal dan ilegal.
Pentingnya Tuhan meridhoi serta kita bahagia bersama Keluarga. Nah, seeorang pekerja pengumpul partikel serbuk-serbuk emas di ‘Semak Belukar yang Bertuan Tentunya’ pasnya di Tengah Kota Teluk Kuantan, itu.
Akhirnya meninggal dunia, almarhum diduga kehabisan tenaga dan sulit bernafas saat terjerumus longsor berskala kecil yang pada akhirnya itu sebuah jalan menuju Sang Rabbnya. Berbagai keterangan dan pendapat dikumpulkan bahwa, intinya kejadian/peristiwa tersebut murni kecelakaan kerja yang semua orang tidak menginginkannya.
Maka, setiap orang yang mempunyai hati nurani ikut berbelasungkawa dan berdoa untuk almarhum itu, agar senantiasa roh almarhum itu sebagai bagian Penghuni Surga Allah. Aamiin.
Singkat cerita! semua telah tercatat di kitab Lauhul Mahfudz dan surat perdamaianpun telah diberikan oleh pihak keluarga korban ke pihak keluarga FI dengan ikhlas menerima ketentuan dari Allah SWT itu, Surat itu akan digunakan untuk sebagai bagian dari syarat permohonan penangguhan tahanan untuk Fuja Ibrahim bin H. Syaifullah Afrianto itu nantinya serta secepatnya, tadi saya telpon Bang Yan juga, (Panggilan Saya ke Ayah FI), katanya tinggal nunggu tandatangan FI lagi, mudah mudahan segala persyaratan penangguhan penahanan selesai hari ini dan lengkap. Kemudian dari hal lainnya, ia mengatakan mohon disampaikan ke rekan Insan Pers (rekan FI) agar bersabar ya Dinda Karta”Kata Karta mencontohkan pembicaraan H. Saifullah Afrianto itu.
Terakhir Athia berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak pandang bulu dalam penegakan hukum dan pemberantasan PETI di Kuansing.
“Kita Kuli tinta ini siap mengawal dan mensuport pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukum terkait PETI ini, Jangan pandang bulu” tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, puluhan insan pers yang tergabung dalam berbagai organisasi yang ada di Kuansing sudah berupaya konfirmasi kepada Bapak Kapolres Kuansing dan Kasat Reskrim AKP. Shilton.***