Ambon | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku launching Aplikasi Lapor BETA pada Rabu (02/10/24) yang lalu, di kantor Kejati Maluku di Ambon.
Launching Aplikasi Lapor BETA dibuka oleh kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH yang di dampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr.Jerfferdian, para Asinten, para koordinator, Kabagtu dan para kasi di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH menyampaikan bahwa Aplikasi Lapor BETA ini diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam melaporkan dugaan Tipikor. Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah dan mempercepat dalam proses laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tipikor, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan kepercayaan masyarakat (publik) kepada Institusi kejaksaan semakin tinggi.
“Aplikasi Lapor BETA merupakan gagasan aksi perubahan yang digagas oleh Bambang Heripurwanto.,SH., MH (Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku) yang merupakan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VI tahun 2024 pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan no peserta 03,” jelas Agoes Soenanto Prasetyo., SH.,MH.
Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi., SH., MH menyampaikan bahwa Lapor BETA merupakan platform yang dirancang untuk memfasilitasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi secara cepat, aman, dan terpercaya.
Lanjut Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi., SH., MH sangat memahami betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberatasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan/Perekonomian Negara.
Sambungnya, dengan adanya Aplikasi Lapor BETA pelapor dapat melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana korupsi dengan kerahasiaan yang terjamin.
“Bahwa Setiap laporan yang masuk akan kami proses dengan teliti dan tindak lanjuti oleh pihak berwenang yang berkompeten. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi, dengan mendukung partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” ungkap Triono Rahyudi., SH., MH.
Sementara itu, Bambang Heripurwanto., SH., MH saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024) menyampaikan Aplikasi Lapor BETA ini dilengkapi dengan panduan yang disusun untuk penggunanya. Tidak hanya itu, dengan aplikasi ini pelapor juga bisa memantau perkembangan kasus dugaan tipikor yang dilaporkan.
“Kami berharap bapak/ibu dapat memanfaatkan platform ini secara maksimal dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Bambang.
Adapun bentuk-bentuk dugaan korupsi yang dapat dilaporkan pada aplikasi Lapor BETA seperti, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, penggelapan dalam jabatan, dan delik gratifikasi.
Untuk laporan pengaduan, pelapor harus mengisi data pelapor pada form 1 yang sudah disiapkan, seperti mengisi Identitas Pelapor yang terdiri dari Nama, NIK, Alamat, Kab/Kota, Email, HP (WhatsApp).
Sedangkan Data Terlapor pada Form.2, memuat Identitas Terlapor yang terdiri dari Nama, Jabatan, Instansi.
Kemudian pada form.3, pelapor diminta membuat Kronologi Peristiwa, seperti Uraian/Kronologi kejadian peristiwa. Dan terakhir pada form.4, pelapor diminta menyerahkan bukti Pendukung dan melengkapi isian bukti dukung, bisa dalam bentuk dokumen, gambar atau file.