Perkara Korupsi ADD/DD, JPU Kejari Maluku Tengah Tuntut Mantan Kepala Pemerintahan dan Mantan Bendahara Negeri Haya 6 Tahun Penjara

Maluku Tengah | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, menuntut dua Mantan Bendahara Negeri Haya, Kecamatan Tehoru dengan hukuman bervariasi.

Mereka yakni, Muhamat Irfan Tuahan sebagai mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 dan terdakwa Rahman Lesipela Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang Bersumber dari DD/ ADD Negeri Haya Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Terdakwa Muhamat Irfan Tuahan dituntut 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan, saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin majelis hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Rabu (4/9/2024).

“Menuntut terdakwa Muhamat Irfan Tuahan selama 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela selama 5 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.

JPU menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, juga dituntut JPU untuk membayar uang pengganti.

Yakni terhadap terdakwa Muhamat Irfan Tuahan sebesar Rp. 638 Juta subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317 juta subsider 2 tahun penjara.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua, Wilson Sriver menutup dan menunda persidangan selama 2 minggu dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya pada waktu yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016-2022, Hasan Wailissa dengan hukuman penjara 6 tahun.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar RP. 900 juta lebih subsider 3 tahun penjara.(zaki)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *