Ambon | Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan Diskusi Panel bersama jajaran Pemerintah Provinsi Maluku yang dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H dengan tema “Upaya pencegahan Tindak pidana Korupsi melalui perbaikan Tata kelola Organisasi Pasca Dilakukannya Penindakan”, yang bertempat di Ball Room Aru Lantai II Hotel Swiss-Bell Ambon, Senin (09/12/2024).
Adapun peserta Diskusi Panel dari Pemerintah Provinsi Maluku diikuti oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang, S.T.,M.T sekaligus mewakili Pj. Gubernur Maluku, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Kepala BAPPEDA Provinsi Maluku, Kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi Maluku, Kadis PUPR Provinsi Maluku, Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Kadis Kesehatan Provinsi Maluku, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Kadis Pertanian Provinsi Maluku, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Kadis Perhubungan Provinsi Maluku, Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Kadis Kominfo Provinsi Maluku, Kadis Energi dan SDM Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Maluku serta Kabag Bantuan Hukum pada Pemerintah Provinsi Maluku.
Selain itu, Diskusi Panel diikuti juga oleh Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat dan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku.
Kajati Maluku Agoes SP saat membuka Diskusi Panel tersebut, dalam sambutannya menyampaikan Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi tahun 2024 ini, sejalan dengan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus melakukan pencegahan disertai dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena korupsi bagaikan penyakit kanker yang menggerogoti sel-sel sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan kegiatan Diskusi Panel pada saat ini adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan hukum serta mencari solusi yang solutif terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan tata Kelola organisasi pasca dilakukannya penindakan berdasarkan tugas fungsi dan kewenangan instansi dan stakeholder terkait.
Berbagai upaya pemerintah untuk menutup celah korupsi dengan melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, transparansi dan akuntabel, juga mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), namun justru akar permasalahan sering terjadi pada Organisasi Pemerintah melalui sistem sehingga Setiap kali terjadi penindakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum, banyak pihak saling menyalahkan karena dianggap gagal melakukan pencegahan tanpa dibarengi dengan solusi konkrit.
“Kita harus selalu optimis berinovasi dalam upaya meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi yang bersumber dari Tata Kelola Organisasi pada Sistem yang buruk khususnya di Provinsi Maluku, Kita harus bersama melawan korupsi untuk membangun Indonesia Maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” pinta Kajati ASP.
Diakhir sambutannya, Kajati Agoes SP mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada semua pihak yang telah meluangkan waktu dan mendukung kegiatan diskusi panel ini sehingga dapat berjalan dengan baik.
Dalam Diskusi Panel ini, menghadirkan Narasumber yakni Dr. Jefferdian (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku) yang membawakan materi tentang *“Tata Kelola Organisasi Sebagai Upaya Mitigasi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi”* dan DR. Sherlock H. Lekipiouw, S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon) yang membawakan materi tentang “Tindak Pidana Dalam Konstruksi Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi”
Turut hadir Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H, Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Para Koordinator dan Para Kasi serta Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.