Pesawaran | Polres Pesawaran, Polda Lampung-Dalam rangka meningkatkan pelayanan penerbitan surat ijin mengemudi (SIM), Satlantas Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Pesawaran, Rabu (4/12/2024) pagi.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah elemen masyarakat diantaranya perwakilan dari pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, beberapa instansi dan lembaga terkait dan perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., melalui Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandi Satria Nugraha, S.I.P., M.H., mengatakan bahwa kegiatan dimaksudkan untuk percepatan pelayanan publik.
“Kegiatan ini diisi dengan dialog dan diskusi aktif dengan melibatkan banyak pihak terkait dengan harapan mendapatkan masukan inovasi pelayanan yang prima dan berkualitas,” kata Gandi.
Begitu juga disampaikan Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Martoyo, S.I.P., M.H. menerangkan pihaknya sangat membutuhkan masukan dari seluruh elemen masyarakat guna meningkatkan pelayanan yang lebih baik kedepannya.
“Usulan inovasi dan kritikan masyarakat kami sangat berharap, apakah soal penampilan personil maupun sapa senyum para petugas yang melayani silahkan berikan masukannya,” kata Martoyo.
Pelayanan SIM diberikan dengan lebih mudah agar masyarakat dapat menjangkau dan sadar akan pentingnya SIM ketika mengendarai kendaraan bermotor.
“Meski dengan prasarana yang masih terbatas,namun tidak mengurangi pelayanan. Nah, SIM harus dimiliki bagi setiap warga masyarakat yang telah menguasai bagaimana mengendarai kendaraan bermotor dengan baik,” ujar dia.
Kemudian, bagi orang penyandang disabilitas juga bisa mengajukan penerbitan SIM, dengan diterbitkan SIM kategori D yaitu untuk kendaraan roda dua dan kendaraan 125cc.
“Kedepan pemohon SIM akan dipersyaratkan dengan telah mengikuti iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” terangnya.
Lalu, ia juga menerangkan bahwa pihaknya pun telah melakukan penertiban secara internal melalui sanksi terhadap personil yang dimaksud.
“Belum lama kami telah memberikan sanksi terhadap dua anggota lantas yang diketahui menggunakan kendaraan dengan tidak sesuai ketentuan, kami tertibkan kedalam dulu baru kita tertibkan masyarakat,” ujar dia.
Dituturkan, anggota Satlantas Polres Pesawaran secara rutin dilakukan pengecekan oleh Si Propam guna diberikan penindakan dan pembinaan kepada anggota yang dimaksud.
“Untuk internal, kami secara rutin dilakukan pembinaan dan penindakan terhadap anggota. Diantaranya soal penampilan atau tampang, lalu surat ijin senjata dan lain sebagainya terkait anggotanya untuk lebih mengedepankan disiplin,” tegas Martoyo.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan sejumlah masukan dan kritikan dari masyarakat terkait penertiban yang perlu dilakukan secara internal. Kemudian, dari civitas akademisi Kampus Instidla juga mengusulkan untuk dapat lebih memperketat personil sehingga tidak ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan SIM.