Karimun | Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Selasa (26/11/2024) siang sekira pukul 11:30 WIB.
Dari pantauan dilokasi, pemeriksaan masih berlangsung dilakukan penyidik dipimpin Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karimun Priandi Firdaus sedang melakukan pemeriksaan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di Dinas LH Karimun. Terlihat para pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun di panggil untuk dimintai keterangan.
Penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tersebut terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi bahan bakar minyak serta alat sewa menyewa yang dilakukan pada tahun 2021 hingga 2023 yang merugikan negara sebesar Rp. 450 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan aplikasi WhatsAppnya mengatakan “Tunggu informasi selanjutnya ya”, singkatnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sudah 30 orang saksi telah dipanggil oleh penyidik Kejari Karimun untuk dimintai keterangan
Adapun saksi yang diperiksa, meliputi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), asisten PPTK, penyedia barang, dan bendahara.
Kepala Kejari Karimun Priyambudi mengatakan, berdasarkan perhitungan awal oleh penyidik, potensi kerugian negara akibat dugaan mark-up anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 450 juta.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah audit resmi dilakukan.
“Perhitungan ini masih kasar dan bisa berubah. Kami telah mengajukan permohonan audit ke Kejati Kepri, saat ini menunggu hasilnya,” ujar Priyambudi dalam konferensi pers yang digelar, Senin 21 Oktober 2024 lalu.
Ia menjelaskan, dugaan mark-up tersebut melibatkan penggelembungan volume BBM dalam faktur yang diajukan untuk pembayaran. Sehingga pembayaran dilakukan tidak berdasarkan penggunaan riil.
Selain itu, juga ditemukan adanya mark-up pada anggaran pemeliharaan peralatan dan mesin, yang juga diajukan melalui faktur yang tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.
“Setelah uang pembayaran masuk ke rekening penyedia, oknum di DLH menarik kembali sebagian uang tersebut,” tutur Priyambudi.