Penyelundupan Rp 26,9 M Benih Lobster Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam, 6 Pelaku Ditangkap

Batam | Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 26,9 miliar di perairan Pulau Joyo, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). 6 orang pelaku ikut ditangkap.
“Tim gabungan Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri dan penindakan DJBC menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 26,9 miliar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Minggu (13/10/2024).

Zaky mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Batam. Kemudian dibentuk tim patroli untuk mendalami informasi tersebut.

“Pertama-tama kami menerima informasi masyarakat, kemudian membentuk tim patroli berlapis,” ujarnya.

Dalam pengejaran yang dilakukan patroli Bea Cukai Batam para pelaku tak mau menghentikan HSC yang membawa benih bening lobster meski telah diberikan peringatan. Setelah aksi saling kejar akhirnya para korban walau diamankan di Pulau Joyo, Bintan.

“Dari pendalaman tim patroli laut menemukan HSC berkecepatan tinggi yang melintas di Pulau Pengelap Batam, dilakukan pengejaran mengarah ke arah Pulau Numbing, Bintan. Saat pengejaran diberikan peringatan untuk menghentikan HSC yang membawa Benih Lobster namun tidak diindahkan. Kami bisa melakukan penindakan setelah HSC dikandaskan di pulau wisata Joyo, Bintan,” ujarnya.

“Jadi saat kapal HSC dikandaskan, para pelaku lari ke darat namun berhasil diamankan petugas. Ada 6 orang yang diamankan yakni inisial AZ, AR, ZA, SA MY dan MI. Pelaku AZ sebagai nahkoda kapal,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan petugas terhadap muatan kapal HSC itu terdapat 53 box berisi benih bening lobster. Total benih Lobster yang dibawa kapal cepat itu berjumlah 266.600 ekor.

“Dari pemeriksaan terhadap muatan HSC tersebut didapati bermuatan 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster dengan rincian 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara,” ujarnya.

Dari pengakuan para pelaku mereka mendapatkan upah bervariasi. Mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta untuk sekali pengantaran.

“Jadi untuk ABK mendapatkan upah Rp 3 juta. Sedangkan nahkoda kapal HSC upahnya Rp 5 juta,” ujarnya.

Dari pemeriksaan petugas Bea Cukai Batam, para pelaku mengaku benih lobster itu dibawa dari kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Benih lobster itu tujuan akhirnya ke Vietnam

“HSC tersebut membawa benih lobster dari Tulang Bawang kemudian menuju Jambi, ke Batam lalu ke Bintan tujuan singapura dan Vietnam,” ujarnya

Zaky mengatakan dari pemeriksaan maraton yang dilakukan pihaknya sejak penangkapan, benih Lobster itu diduga milik pria berinisial AH. Saat ini bea cukai terus melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

“Pengakuan mereka pemilik barang inisial AH kemudian menyuruh AB untuk menghubungi AZ(nahkoda kapal ) untuk melakukan penjemputan dan pengantaran,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut penindakan ini, benih lobster hasil penindakan dilepasliarkan secara langsung ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *