Batam | Rian Hidayat, tersangka pencemaran nama baik Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri melalui media sosial (medso) tak dapat berkutik lagi setelah ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri.
Diketahui, tersangka Rian Hidayat ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri dikediamannya di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (27/11/2024) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka Rian Hidayat terbukti melakukan manipulasi data. Informasi yang disampaikan tersangka melalui akun Facebook nya itu seolah-olah data yang otentik.
“Pada saat tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan patroli di dunia maya, menemukan salah satu akun media sosial Facebook yang memposting foto-foto pejabat TNI-Polri. Salah satunya, foto bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (3/12/2024).
Tak hanya memposting foto Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah beserta sejumlah petinggi lainnya, tersangka Rian Hidayat juga menambahkan caption atau kata-kata yang seolah-olah apa yang disampaikan melalui akun Facebooknya itu adalah benar.
Adapun caption atau kata-kata disertai foto Kapolda Kepri yang diunggah tersangka Rian Hidayat yakni “cari calon istri, saya duda, punya sawah lima hektar, perkebunan sawit, dan toko sembako ada lima cabang.”
“Hasil interogasi, maksud dan tujuan tersangka Rian Hidayat memposting foto dan menambahkan caption bohong itu, untuk menarik perhatian orang-orang untuk melihat postingan tersebut. Sehingga, orang yang melihat postingan ini, memberikan like dan secara otomatis semakin banyak follower Rian Hidayat dan ia mendapatkan uang dari akun Facebooknya itu,” ujar Kombes Pol Putu.
Lanjut, Kombes Pol Putu menyampaikan, selain berharap mendapatkan uang dari hasil postingan itu, tersangka Rian Hidayat juga berharap mendapat tawaran endors iklan dari Facebook.
“Tersangka Rian Hidayat sebelumnya bekerja sebagai pegawai toko. Kemudian ia berhenti dan menggeluti kegiatan ini selama 2 bulan,” tutur Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Menurut Putu, sebelum mengunggah foto disertai caption bohong Kapolda Kepri, tersangka Rian Hidayat terlebih dahulu memposting foto-foto pejabat TNI dan ia mendapatkan puluhan ribu follower.
“Dari unggahan foto pejabat TNI, Rian Hidayat mendapatkan 40 ribu follower. Setelah, ia memposting foto bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah beserta pejabat Polri lainnya, follower Rian naik hingga 68 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Rian Hidayat dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.
Berkaca pada kasus ini, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak lagi dalam mengakses atau menggunakan media sosial.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak kembali menggunakan media sosial. Karena tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri akan terus melakukan Patroli siber di dunia maya, untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran tindak pidana dengan memanfaatkan platform media sosial,” pungkasnya.