Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Administratif Aruan Gaur

Seram Bagian Timur | Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Aruan Gaur Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 s.d. 2020 atas nama Tersangka RR (Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Aruan Gaur) dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Selasa (18/11/2024)

Pelimpahan Tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, S.H. selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Kasi Intelijen Kejari Seram Bagian Timur, Victor Mailoa, SH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (20/11/2024) menjelaskan, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.702.687.251,- (satu milyar tujuh ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).

“Tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Seram Bagian Timur, Victor Mailoa, SH.

Terhadap Tersangka RR, dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh hari) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Lebih lanjut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *