Berita  

Pengurus Tambang Ilegal di Wilayah Hukum Sangir Batanghari Inisial ITO Tak Tersentuh Hukum, Ada Apa.?

Posmetroindonesia.com–Aktor (Dalang) maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berjumlah puluhan alat berat Excavator di wilayah hukum Kecamatan Sangir, Polres Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat itu kini masih bebas berkeliaran.

Akibat kegiatan penambang emas yang dilakukan secara liar tentunya sangat berpotensi merusak alam, bahkan mencemari lingkungan, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan tentunya aktivitas ilegal tersebut jelas-jelas merugikan negara dan bagi mahluk hidup setempat.

Setelah viral pemberitaan sebelumnya, terungkap aktor dibalik maraknya Aktifitas PETI itu diduga ITO. Hal itu dikatakan narasmber awak media ini yang merupakan Warga setempat.

“ITO bang orang kampung sini Jorong Kampung Baru Pulau panjang, tugasnya mencari lokasi dan memasukkan alat, dia dapat fee dari orang alat, bukan pemilik alat” katanya, Senin (9/09/2024) lalu melalui telfon WhatsAppnya.

Sementara saat dikonfirmasi ITO yang diduga sebagai aktor maraknya Aktifitas PETI di wilayah hukum Sagir itu tidak membantah bahwa dirinya sebagai koordinator.

“Iya saya koordinator nya, saya yang punya semua itu” jawabnya melalui panggilan WhatsApp

Bahkan ITO diduga juga melakukan ‘Suap’ terhadap oknum-oknum wartawan yang melakukan pemberitaan terhadap aktifitas PETI di Wilayah Kecamatan Sangir.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu Dirkrimsus Polda Sumatera Barat Kombes Pol Alfian Nurnas saat dikonfirmasi awak media menegaskan akan menindaklanjuti Infomasi terkait keberadaan Aktifitas PETI tersebut.

“Tambang Ilegal di Solsel akan kami proses dan tindak lanjuti” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/09/2024)

Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Meskipun sudah menjadi atensi Polda Sumbar, Hingga saat ini Aktifitas tersebut masih saja berlangsung secara terang-terangan tanpa ada rasa takut dan terkesan para pelaku ‘kebal hukum’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *