Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN, Kajati Kepri Teguh Subroto Teken MoU dengan Bawaslu dan BPJS

Tanjung Pinang | Kajati Kepri Teguh Subroto menandatangani MoU dengan Bawaslu Kepri dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II Provinsi Kepri, di Aula Sasana Baharuddin Loppa, Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Rabu (9/10/2024).

“MoU itu mengenai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucap Teguh.

Ia menerangkan, pihaknya melakukan kerjasama dengan kedua instansi itu, merupakan wujud nyata Korps Adhyaksa dalam mendukung pemerintah untuk memajukan penegakan dan pelayanan hukum di Indonesia khususnya wilayah Kepri.

Sehingga, diharapkan pertimbangan hukum yang diberikan tentang Bidang PTUN oleh Kejati Kepri mulai penegakan hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), dapat meminimalisir pelanggaran hukum.

“Sekaligus meningkatkan kepatuhan serta memperkuat setiap langkah maupun kegiatan Bawaslu Kepri dan BPJS Kesehatan Wilayah II Kepri,” terangnya.

Teguh meminta kepada Bawaslu dan pihak BPJS Kesehatan, agar menjadikan Mou yang telah diteken sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing lembaga.

“Sehingga, kami optimis apa yang sudah dikerjasamakan akan dapat berlangsung dengan lebih baik dan terukur,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadri Putra mengapresiasi Kejati Kepri telah melakukan pendampingan hukum, agar pelaksanaan kegiatan Bawaslu sesuai mekanisme keperdataan negara.

“Kami juga berharap segala tantangan tugas Bawaslu khususnya permasalahan hukum bidang PTUN, dapat terselesaikan dengan baik sesuai hukum positif negara kita,” tutupnya.

Sementara itu, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan Kepri dr Eddy Sulitijanto Hadie menuturkan terimakasih kepada Kejati Kepri atas hubungan kemitraan yang telah terjalin.

“Tujuan lainnya juga adalah mempererat kembali silaturahmi komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Kejati Kepri dalam penanganan masalah hukum keperdataan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *