Jakarta | Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, resmi melarang aplikasi e-commerce asal China, Temu, untuk beroperasi di Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah Temu tidak diberikan izin mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia, karena dianggap dapat memicu persaingan dagang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Dalam keterangannya, Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap platform yang dianggap merugikan sektor UMKM.
“Saya selalu ditanya soal Temu. Nggak, nggak boleh Temu. Saya akan keras, Temu nggak boleh beroperasi di Indonesia,” ungkapnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurut Budi, Temu mengadopsi sistem yang mendisrupsi pasar e-commerce tradisional dengan menghubungkan langsung pabrik di China dengan konsumen, tanpa melalui distributor atau pengecer lokal. Hal ini dinilai dapat menekan bisnis-bisnis kecil di Indonesia.
“Bayangkan dari pabrik langsung ke konsumen,” lanjut Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa kehadiran Temu berpotensi merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha lokal.
“Kita ingin ruang digital yang membuat masyarakat lebih produktif dan untung. Kalau malah membuat rugi, untuk apa? UMKM kita bisa hancur kalau ini dibiarkan,” tegasnya.
Temu telah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir karena model bisnisnya yang memotong jalur distribusi tradisional.
Jika diterapkan di Indonesia, hal ini dinilai berisiko menekan daya saing UMKM lokal, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.