Bengkalis | Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan pemberatan yang dilakukan R (26) warga Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Maisarah warga Jalan Bantan Desa Senggoro kecamatan Bengkalis, Sabtu (5/10/2024). Ia melaporkan telah kehilangan satu unit handphone di rumahnya.
“LP ini di buat warga bernama Maisarah setelah yang mengaku rumahnya di bobol maling saat pulang kerja. Saat pulang kerja, ia mendapati anaknya menangis karena kehilangan handphone,” kata Kasat Reskrim AKP Gian Wiatama Joni Mandala, Selasa (15/10/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan rangkaian penyelidikan. Alhasil, barang curian itu didapati telah dilakukan proses penjualan di media sosial, Ahad (13/10/2024).
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan modus COD. Setelah sepakat, petugas bertemu dengan penjual dan mendapati handphone yang dijual persis seperti handphone milik Maisarah.
Petugas melakukan interogasi terhadap N yang melakukan menjual handphone di media sosial. Namun N bukanlah pelaku pencurian. Ia mendapat barang tersebut setelah membelinya dari R seharga Rp815 ribu.
Karena kooperatif, N membantu petugas untuk meringkus R di kediamannya di Jalan Kelapapati Laut, Gang Sabar, Desa Kelapapati. Senin (15/10/2024) pukul 03.30 WIB petugas menggeledah kediaman pelaku dan menangkapnya.
“Awalnya pelaku berbelit dan tidak mengaku perbuatannya. Setelah kita tunjukkan bukti-bukti baru pelaku mengakuinya. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan menjual handphone kepada N. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli handphone dan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kasat Reskrim.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku R ditahan di Rutan Polres Bengkalis. Sedang N, sebagai saksi.