Pekerja PT Centerpark Citra Corpoda di Batam Keluhkan Gaji di Bawah UMK dan Tak Terdaftar BPJS

Batam | Sejumlah pekerja PT Centerpark Citra Corpoda di Batam mengeluhkan kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan mereka. Selain menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, mereka juga tidak mendapatkan slip gaji, kepesertaan BPJS, serta tidak menerima upah lembur meski bekerja hingga 12 jam per hari.

Putri, salah satu pekerja yang baru saja diberhentikan, mengungkapkan bahwa selama bekerja di PT Centerpark Citra Corpoda, ia dan rekan-rekannya kerap menerima perlakuan tidak adil. Gaji mereka kerap berubah tanpa pemberitahuan, dan pemecatan dilakukan secara sepihak tanpa adanya peringatan tertulis.

Putri menyebutkan bahwa awalnya ia menandatangani kontrak kerja selama tiga bulan. Namun, setelah kontrak tersebut berakhir, perusahaan tidak memberikan perjanjian kerja baru. Ia tetap bekerja tanpa ada kepastian status ketenagakerjaan hingga akhirnya gajinya berkurang tanpa alasan yang jelas.

“Awalnya gaji saya Rp4,4 juta, tapi tiba-tiba turun menjadi Rp3,6 juta tanpa ada pemberitahuan apa pun. Tidak ada slip gaji, jadi kami tidak tahu potongan atau komponen gaji kami,” kata Putri, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, penurunan gaji ini tidak hanya terjadi padanya, tetapi juga pada beberapa pekerja lain. Namun, mereka tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada transparansi dari perusahaan.

Selain masalah gaji, para pekerja juga mengeluhkan sistem pemecatan yang dianggap sewenang-wenang. Putri menuturkan bahwa dirinya diberhentikan tanpa menerima Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.

“Biasanya kalau ada kesalahan, seharusnya ada SP1, SP2, lalu SP3 sebelum pemecatan. Tapi kami tidak pernah diberi peringatan sama sekali, tiba-tiba saja diberhentikan,” ungkapnya.

Senada dengan Putri, Candra, mantan manajer di PT Centerpark Citra Corpoda, juga mengalami pemecatan secara tiba-tiba. Padahal, ia telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari beberapa tahun.

“Saya sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi tiba-tiba diberhentikan begitu saja. Tidak ada alasan yang jelas. Ketika saya tanyakan, perusahaan hanya bilang bahwa ini keputusan manajemen,” ujar Candra.

Keluhan lainnya yang disampaikan para pekerja adalah tidak adanya slip gaji serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Candra mengungkapkan bahwa selama bekerja, gaji mereka selalu dikirim melalui rekening tanpa ada rincian.

“Kami ingin tahu komponen gaji kami, tapi perusahaan tidak pernah memberikan slip gaji. Bahkan gaji kami dikirim ke dua rekening dengan jumlah yang berbeda, tanpa ada penjelasan,” katanya.

Selain itu, para pekerja juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Kalau sakit, kami harus bayar sendiri. Tidak ada fasilitas BPJS yang seharusnya menjadi hak pekerja,” kata salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Merasa dirugikan, para pekerja telah melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 500.15.18/164/2025.

“Kami berharap pemerintah turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai ada pekerja lain yang mengalami hal yang sama seperti kami,” kata Candra.

Sementara itu, Manajer Area PT Centre Park Citra Corpora Kepulauan Riau, Perhatian Harefah belum bisa menjawab soal laporan mantan karyawan PT Centre Park Citra Corpora ini. Ia juga mengaku akan menyampaikan jawaban terkait keluhan mantan karyawan tersebut.

“Maaf masih meeting. Nanti saya sampaikan ya pak,” ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *