Pesawaran | Pelaksanaan tender pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran tahun 2023 diduga sarat penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pasalnya, proses tender cepat terkait barang dan jasa yang menggunakan tiga hari kerja dalam pembukaan dan penutupan pada proses tendernya, ternyata di laksanakan tiga hari kalender, yang di awali dengan hari libur, 15 juli sampai dengan 17 juli tahun 2023.
Febriansyah, salah satu penggerak dari Humas organisasi masyarakat (ORMAS) Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) jaya, DPD Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa pelaksanaan tender ini, diduga terkesan di kondisikan dan dipaksakan.
“Dalam pelaksanaan tendernya memang terkesan dipaksakan, yang seharusnya tender dimulai pada tiga hari kerja tapi bukan dimulai pada hari libur, 15 juli itu tepatnya hari Sabtu, 16 juli hari Minggu dan 17 juli itu Senin, baru masuk hari kerja,” ujarnya di kantor Forum Komunikasi Wartawan kabupaten Pesawaran (FKWKP) Minggu 27/10/2024.
Ditambahnya, bahwa dalam tender yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran tahun 2023 diduga telah melanggar perpres NO 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan/ jasa pemerintah. Dan adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan dalam pemilihan penyedia dimana perusahaan yang memasukkan penawaran hanya beberapa perusahaan saja yang berpotensi terjadi kecurangan.
“Dalam pelaksanaan tender, perusahaan dengan penawaran terendah di gugurkan tanpa alasan tidak logis, karena gugurnya calon pemenang/ penyedia justru tidak menghadiri undangan verifikasi yang di lakukan pokja, namun perusahan yang gugur malah menjadi pemenang pada paket pekerjaan lain dengan harga termahal/ tertinggi,” jelasnya.
Dilanjutnya, terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa dengan metode tender cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023 dan menindak lanjut instruksi Presiden RI sebagai lembaga sosial kontrol dan organisasi masyarakat GRIB Jaya akan menindaklanjuti dan mengawal dugaan temuan penyimpangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.
“Kami sebagai organisasi masyarakat, juga sebagai lembaga kontrol, akan menindak lanjuti temuan ini, dan akan mengawal adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tender cepat disdik pesawaran, dan melaporkan temuan tersebut ke APH, bahkan ke KPK,” tutup Febri.