Batam | Oknum Lurah Sei Pelunggut, Sagulung, Batam dilaporkan ke Bawaslu soal dugaan ketidaknetralan ASN di Pilkada Batam. Oknum lurah tersebut diduga memobilisasi kader posyandu untuk mendukung pasangan Amsakar-Li Claudia.
“Kami menyampaikan laporan ada peristiwa di Kelurahan Sei Pelunggut, Sagulung Batam. Dimana pak Lurah Sei Pelunggut selaku ASN telah mengumpulkan kader-kader posyandu dan kemudian membriefing kader posyandu dengan berpihak kepada pak Amsakar selaku calon wali kota,” kata pelapor, Sulhan, Jum’at (4/10/2024) saat dikonfirmasi.
Sulhan menyebut dalam penyampaian, oknum Lurah Sei Pelunggut itu menyampaikan Amsakar Achmad merupakan calon wali kota terbaik. Lurah tersebut juga menjelaskan bahwa ASN tersebut menceritakan berbagai pengalaman Amsakar mulai dari ASN hingga Wakil Wali Kota Batam saat ini.
“Beliau menceritakan bagaimana pengalaman pak Amsakar selaku ASN selama 20 tahun dan telah menjadi Wakil Wali Kota Batam dua periode. Dia meminta kader posyandu agar menyampaikan, mensosialisasikan kepada masyarakat agar memilih calon yang terbaik yakni Amsakar Achmad,” ujarnya.
Sulhan menjelaskan pengarahan yang dilakukan oknum lurah ke kader posyandu itu terjadi pada tanggal September 2024. Dirinya sendiri mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 27 September 2024.
“Untuk sementara lurah itu saja yang dilaporkan. Peristiwa terjadi tanggal 14 September namun baru kami ketahui 27 September yang lalu,” ujarnya.
Sulhan menerangkan proses telaah dari informasi yang didapat akhirnya pada hari ini dirinya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut. Dalam pelaporan itu dirinya menyertakan bukti rekaman suara lurah tersebut.
“Dalam laporan saya sertakan bukti rekaman pertemuan itu, materi yang dijelaskan seperti yang saya sampaikan tadi. Rekaman berbentuk suara,” ujarnya.
Sulhan berharap laporan yang disampaikannya itu bisa ditangani Bawaslu Batam. Ia juga berharap ASN di Kota Batam bisa bersikap netral di Pilkada Batam.
“Kami berharap keberpihakan para ASN kepada salah satu pasangan calon tidak terjadi. Kami berharap agar dalam hal ini ASN di Batam bisa netral dalam pilkada,” ujarnya
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebut laporan tersebut tengah diproses.
“Karena laporan dah masuk, dua hari ke depan kami akan buat kajian apa sudah memenuhi materi formil,” ujarnya.
Antonius menjelaskan jika laporan tersebut memenuhi materi formil, maka akan diproses hingga dilakukan proses klarifikasi. Proses tersebut selama 3 hari dan akan diperpanjang dua hari penambahan jika belum selesai.
“Kemudian lakukan klarifikasi. Dilaporkan lurah, sekilas saya lihat rekamannya namun perlu pembuktian apakah itu suara lurah atau bukan. Klarifikasi kita dua hari untuk kajian. Kemudian sama seperti biasa 3 plus 2 hari. Lurah pasti dipanggil,” ujarnya.