Pekanbaru | Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan 694 butir pil ekstasi yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial TSL (62) dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, mengatakan bahwa tersangka diamankan oleh petugas Bea dan Cukai saat melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point (PSCP) domestik sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (24/4/2025).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket berisi pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram,” ujar AKP Bagus Faria dalam keterangannya pada Senin sore (5/5/2025).
Barang haram tersebut disembunyikan oleh tersangka di dalam celana pendek dan bra yang dikenakannya saat pemeriksaan. Setelah diamankan oleh petugas, TSL beserta barang bukti diserahkan kepada tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa ekstasi dari Malaysia ke Indonesia dengan imbalan sebesar 3.000 ringgit Malaysia. Ia juga mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan serupa,” lanjut AKP Bagus.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, uang tunai 2.900 ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu kartu boarding pass, serta pakaian yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan barang terlarang ini,” tutup AKP Bagus.