Negara Rugi 1 Miliar, Jaksa Bintan Tetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bintan dan Camat Teluk Sebong serta 5 Lainnya Tersangka Dugaan Korupsi Dana Wisata Mangrove

Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong, Bintan.

Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi, Kamis (27/2/2025).

Mereka langsung ditahan di hari yang sama usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Bintan.

Tujuh tersangka itu di antaranya :

  1. Camat Teluk Sebong Julpri Andani
  2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bintan Sri Heny Utami.
  3. Kades Sebong Maslan
  4. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia.
  5. Kades Sebong Pereh masa jabatan 2017 – 2022, La Anit.
  6. Lurah Kota Baru Hairuddin
  7. Pj Kepala Desa Sebong Lagoi Herman Junaidi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andi Sasongko mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus)

“Sebelumnya kami periksa 62 saksi dan dua orang ahli,” kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (28/2/2025)

Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1 miliar.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa peran para tersangka berkaitan dengan pungutan liar (Pungli) serta dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan yang tidak transparan, sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran pada proyek Wisata Mangrove.

Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *