Tanjung Pinang | Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang akan melakukan penyesuaian tarif pembuatan paspor yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024.
Penyesuaian tarif ini menyesuaikan harga dan masa berlaku paspor sesuai dengan aturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah, menjelaskan bahwa dengan adanya aturan baru ini, kini terdapat empat jenis harga paspor yang tersedia, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dua jenis.
“Ini sesuai dengan aturan terbaru yakni PP Nomor 45 tahun 2024,” kata Ryawantri dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Ryawantri menjelaskan bahwa mulai 17 Desember mendatang, tarif pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun akan dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu. Sementara untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, tarifnya adalah Rp650 ribu.
Untuk jenis paspor elektronik, tarif pembuatan dengan masa berlaku 5 tahun adalah Rp650 ribu, sedangkan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp950 ribu.
“Nanti tinggal menyesuaikan kebutuhan saja, mungkin ada yang mau ke Eropa, biasanya butuh masa berlaku paspor yang lebih lama,” ujarnya.
Sejauh ini, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang belum mengalami lonjakan permohonan pembuatan paspor baru meskipun ada penyesuaian tarif. Ryawantri memastikan bahwa jumlah permohonan masih berjalan normal.
“Insha Allah, buku paspor kita aman, karena kan sudah menyesuaikan kuota melalui pendaftaran online,” tutupnya.