Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia Sebut Ojek Online Masuk Kategori UMKM, Boleh Pakai BBM Subsidi

Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa ojek online (ojol) masih bisa “minum” Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Adapun alasannya karena ojol bagian dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Terkait dengan UMKM semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan, jadi kalau dia minyak kita tidak akan mengalihkan ke BLT,” kata Bahlil dikutip, Jum’at (6/12/2024)

Dia menjelaskan, hingga saat ini persoalan subsidi BBM masih digodok oleh pemerintah. Namun, rencananya akan ada dua skema yang akan diterapkan, yakni subsidi dalam bentuk barang dan dalam bentuk BLT atau Bantuan Langsung Tunai.

Meski begitu, Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan khusus untuk pelaku UMKM rencananya subsidi masih akan diberikan dalam bentuk barang, bukan BLT.

“Saya katakan bahwa dalam skema subsidi itu kita masih godok, sampai sekarang belum selesai. Salah satu diantaranya adalah skemanya itu mungkin blending, antara ada subsidi bahan dan pengalihan subsidi ke BLT,” jelasnya.

Kendati demikian, khusus ojol Bahlil menyoroti soal penggunaan plat motor berwarna hitam. Pasalnya, khusus untuk angkutan umum yang diperbolehkan memakai BBM subsidi hanyalah kendaraan dengan plat nomor berwarna kuning.

Itu sebabnya, kata dia, perihal pemberian subsidi BBM bagi ojol masih dalam proses kajian atau exercise. Salah satunya menyoroti soal bagaimana cara membedakan plat hitam ojol dan mana yang bukan.

Namun di sisi lain, Bahlil memang mengakui bahwa ojol memang masuk dalam kategori UMKM. Sehingga memang dipertimbangkan untuk tetap menerima BBM subsidi.

“Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM, cuma memang selama ini kan plat motornya adalah hitam, jadi subsidi yang akan kita kasih dalam exercise kami yang salah satu diantaranya adalah plat kuning akan tetap mendapatkan subsidi,” beber Bahlil.

“Bagi ojol yang sekarang lagi terjadi dinamika itu kan kita lagi mengexercise agar bagaimana cara membedakan mana plat hitam yang usaha ojol, dan mana yang bukan. Tetapi yang untuk ojol tetap karena mereka ini UMKM cuma kemarin disalah tafsirkan aja. Jadi kami masih meng-exercise,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bahlil sempat memberikan sinyal bahwa driver ojek online tidak masuk kriteria penerima BBM subsidi. Pasalnya, ia menilai ojol itu digunakan untuk kegiatan usaha.

Wacana ini kemudian banyak direspons oleh banyak pihak. Salah satunya, oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya yang memastikan bahwa keputusan pemerintah itu belum final. Bahkan ia juga meminta kepada pemerintah untuk bisa berpihak kepada driver ojol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *