Posmetroindonesia.com–Kuansing|| Ketua Komite SMAN 2 Singingi Suminto menjelaskan tidak ada pungutan liar dalam bentuk apapun. Yang ada hanya sumbangan sukarela, transparan dan sesuai aturan.
“Tak ada kewajiban hanya partisipasi sukarela wali murid, demi kenyamanan dalam proses belajar siswa-siswi” Kata Suminto saat ditemui awak media di Teluk Kuantan, Minggu, (01/06/2025)
Dirinya memastikan bahwa sumbangan yang diminta bukan pungutan, melainkan bentuk sumbangan sukarela yang sah menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Hal tersebut juga di ketahui oleh sejumlah Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat yang masuk dalam Zonasi sekolah, mengingat pentingnya penambahan ruang kelas untuk siswa.
“Dalam rapat zonasi yang juga dihadiri Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat setempat kesepakatan tersebut dicapai mengingat pentingnya penambahan ruang kelas untuk kelancaran proses belajar mengajar disekolah” Ujarnya
Masih kata Suminto “Banyak juga wali murid yang belum membayar, namun tidak di paksa untuk melunasi, penggunaan dana sumbangan tersebut transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, tujuannya untuk kebaikan bersama” Tambahnya
Ketua Komite akan melaporkan penggunaan dana sumbangan kepada anggota komite dan wali murid agar mereka tahu bagaimana dana tersebut digunakan, untuk diketahui setiap tahunnya jumlah siswa yang mendaftarkan di SMAN 2 Singingi semakin meningkat, sehingga sekolah kekurangan kelas untuk proses siswa belajar.
“Semua penggunaan ada laporan, dan kita siap mempertanggungjawabkan, untuk penambahan kelas di SMAN 2 Singingi itu dikarenakan jumlah siswa yang masuk meningkatkan dari tahun sebelum nya, sehingga disepakati untuk penambahan kelas, karena sifatnya mendesak” Pungkasnya
Kepala Sekolah SMAN 2 Singingi juga menerangkan bahwasanya semua itu merupakan hasil musyawarah dan mufakat Komite dan wali murid.
“Sekolah hanya mengikuti keputusan yang diambil Komite beserta para wali murid dan masyarakat setempat” Tutupnya.
Berita klarifikasi ini meluruskan pemberitaan sebelumnya mengenai adanya sumbangan uang pembangunan yang mengikat kepada para wali murid.