Batam | Masyarakat Batam yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam pada 27 November 2024. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT akan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan domisili.
”Penyusunan DPT sudah selesai. Bagi masyarakat Batam yang belum tercatat masih bisa memilih sebagai pemilih khusus atau DPK,” jelas Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, dikutip pada Rabu (13/11/2024).
Warga yang belum terdaftar dalam DPT memiliki kesempatan untuk tetap memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat e-KTP pada pukul 12:00 hingga 13:00, dengan catatan surat suara masih tersedia. Adri menegaskan bahwa setiap warga yang memiliki KTP Batam akan diberi hak konstitusional meskipun tidak terdaftar dalam DPT, selama dapat menunjukkan alamat yang valid di e-KTP.
”Kami akan verifikasi apakah alamat tersebut sesuai dengan domisili yang bersangkutan. Jika tidak masuk dalam DPT, mereka tetap akan diakomodasi dan didaftar sebagai pemilih khusus,” tambah Adri.
KPU juga telah mengantisipasi adanya warga yang berpindah domisili setelah penetapan DPT. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di daerah asalnya dan kemudian pindah, dapat melapor ke TPS terdekat dengan membawa surat keterangan pindah dari daerah asal untuk diakomodasi di tempat yang baru.
Sebelumnya, KPU Kota Batam telah menetapkan sebanyak 899.666 orang sebagai pemilih tetap yang tersebar di 12 kecamatan dan 64 kelurahan.
”Dari jumlah tersebut, sebanyak 448.965 pemilih laki-laki dan 450.701 pemilih perempuan,” jelas Adri.
Kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Sagulung, yaitu 153.415 pemilih, diikuti Batam Kota dengan 143.254 pemilih, serta Sekupang dengan 124.618 pemilih.
Selain itu, KPU Batam juga mencatat adanya 957 pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jumlah ini terdiri dari 597 pemilih yang pindah keluar Kota Batam dan 360 pemilih yang pindah masuk. Ketua KPU Batam, Mawardi, menyebutkan bahwa mobilitas perpindahan pemilih ini cukup signifikan dan disebabkan berbagai faktor, seperti pindah domisili, tugas luar kota, perawatan medis, rehabilitasi, pendidikan, hingga pekerjaan yang memaksa mereka meninggalkan tempat tinggal.
”Dari 597 pemilih yang pindah keluar, terbanyak adalah mereka yang pindah domisili dan menjalankan tugas luar kota pada hari pemu-ngutan suara,” ungkap Mawardi, Senin (4/11/2024) lalu.
Pendataan untuk DPT dan DPTb ini diselesaikan KPU Batam pada 28 Oktober. Namun, Mawardi menambahkan bahwa ada empat kategori yang masih dapat diperbarui hingga 20 November, termasuk untuk pemilih yang mengalami perubahan kondisi menjelang hari pemungutan suara. Hal ini diharapkan dapat membantu KPU mengakomodasi seluruh warga Batam yang ingin menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada serentak 2024.
Dengan berbagai upaya ini, KPU Batam berkomitmen untuk menjamin hak pilih warga, termasuk bagi mereka yang mengalami perubahan domisili atau belum terdaftar dalam DPT.