Mantap, Kurang dari 24 jam Polsek Belakang Padang Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Boat

Batam | Kinerja jajaran Unit Reskrim Polsek Belakang Padang patut di apresiasi, karena kurang lebih dari 24 jam berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian satu unit speedboat milik warga setempat.

Kapolsek Belakang Padang, IPTU Sonny Fajri SH., MH melalui Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip, SH.MH, membenarkan adanya tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Belakang Padang yang terjadi pada hari Senin (30/12/2024) malam.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Belakang Padang pada hari Selasa (31/12/2024) malam untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip, SH.MH dalam keterangan tertulis yang diterima media posmetroindonesia.com, Kamis (2/01/2025) pagi.

Dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip, SH.MH, kronologi kejadian menurut pengakuan pelapor awal mulanya saksi hendak mengecek boat yang diparkirkan di Pelabuhan Belakang Padang, saksi melihat boat yang di parkirkan sebelumnya sudah tidak ada lagi, kemudian saksi menghubungi pelapor untuk memberitahukan hal tersebut, selanjutnya pelapor memastikan informasi tersebut dan benar bahwa boat yang diparkirkan sebelumnya di Pelabuhan sudah tidak ada atau hilang.

Lanjut Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip, SH.MH, adapun ciri-ciri Speed Boad tersebut ialah mesin tempel 40 PK 2 unit merk Yamaha, Speed boat dengan panjang 38 kaki dengan daya angkut 20 orang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 202.201.300,- (dua ratus dua juta dua ratus satu ribu tiga ratus rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Belakang Padang guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Belakang Padang,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip, SH.MH.

Menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Iptu Ganda Turnip, SH.MH mendatangi TKP dan mengumpulkan bukti bukti dan saksi saksi yang cukup.

Tanpa menunggu lama, kurang dari 24 jam anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian berada di Pulau Kasu, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip, SH.MH langsung menuju Pulau Kasu untuk mencari lokasi keberadaan pelaku an. NAZARUDIN, Setelah bertemu dengan pelaku, Unit Reskrim melakukan interogasi dan mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui dan menyampaikan bahwa an. NURUL RAMADHAN berada di Pulau Terong dengan membawa boat hasil curian ke rumah mertua pelaku NAZARUDIN kemudian anggota Reskrim membawa NAZARUDIN ke Pulau Terong untuk mencari pelaku NURUL RAMADHAN dan sesampai di Pulau Terong pelaku NURUL RAMADHAN dan JALI Bin FI’I langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Belakang Padang.

Tidak berhenti disitu saja, anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang kembali melakukan interogasi guna mendapatkan informasi kepada pelaku pencurian, an. NURUL RAMADHAN dan JALI bin FI’I keberadaan speedboat tersebut, berbekal informasi dari pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang langsung menuju ke Pulau Jaga Kecamatan Sugi, Kabupaten Karimun untuk mengambil Barang Bukti berupa Boat dan Mesin. Setelah itu pelaku digiring ke Polsek Belakang Padang untuk di proses lebih lanjut dengan beberapa barang bukti yang turut diamankan, mesin tempel 40 PK 2 unit merk Yamaha, Speed boat dengan panjang 38 kaki.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip, SH.MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *