Batam | Mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (12/9). Atas dakwaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Batam, Marzuki tak keberataan atau mengajukan eksepsi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan agenda sidang perdana Marzuki adalah dakwaan. Dimana Marzuki didakwa melanggar pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Marzuki dianggap melakukan korupsi berkelanjutan hingga menyebabkan kerugiaan negara dalam anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam.
“Tadi Marzuki sudah disidang, didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 UU tipikor atau subsider pasal 3 UU Tipikor,” ujar Tiyan, Jum’at (13/9/2024) saat dikonfirmasi.
Menurut Tiyan atas dakwaan itu, Marzuki yang didampingi penasehat hukum tidak keberataan atau tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa menerima dakwaan, tidak mengakukan eksepsi,” tegas Tiyan.
Karena tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjut untuk pemeriksaan saksi. Namun karena saksi belum hadir, maka majelis hakim Tipikor Tanjungpinang menunda sidang hingga dua pekan kedepan.
“Sidang ditunda dua pekan, dengan agenda keterangan saksi. Terdakwa statusnya dikembalikan ke tahanan,” jelas Tiyan.
Sebelumnya, Setelah menjalani rangkaian penyidikan panjang, akhirnya dugaan korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki dinyatakan lengkap. Marzuki yang akan berulang tahun pada 14 Agustus mendatang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dalam proses tahap 2, Jumat (9/8/2024).
Marzuki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta-san Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin-dak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD Kota Batam TA.2016 atas perintah Sekretaris DPRD Kota Batam 2016 tidak membayar uang tiket pesawat dan sewa hotel yang ada padanya kepada pihak Travel Agen.
Diketahui, Marzuki telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang. Dimana Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanna fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan Marzuki untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Bahkan saat ini, Raja Syamsul telah menjalani hukuman sesuai putusan hakim Tipikor Tanjungpinang. Syamsul sebagai Bendahara memiliki peran membantuMarzuki melakukan korupsi, sehingga divonis 1 tahun.