Kuansing, –Sekian banyak pemberitaan sebelumnya namun belum ada tindakan serius perihal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desa Kopah sekitar batasan PT. Duta Palma yang kini kebun tersebut dikelola oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
Pada sore hari ini senin (14/7/2025), kembali ditemukan belasan unit aktivitas PETI tersebut sedang beraktivitas di wilayah Desa Kopah kecamatan Kuantan Tengah kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Iya, berdasarkan laporan masyarakat hingga awak media turun langsung ke Lokasi sore ini ternyata masih beraktivitas tambang ilegal tersebut tepatnya sekitar Divisi VII dan VIII perbatasan Duta Palma dengan Desa kopah.
Terlihat sedang memporak porandakan lahan yang kini dikuasai oleh negara itu.
Sejumlah warga mengatakan “Apakah Aparat Penegak Hukum tidak tahu dengan kegiatan tersebut atau tak mau tahu dengan kegiatan tersebut, bahkan pihak management Agrinas Palma terkesan tutup mata.
“Padahal di Kopah sudah pernah memakan korban jiwa akibat aktivitas PETI, dan dibeberapa lokasi lainnya yang masih wilayah kabupaten Kuansing ini, lalu siapa yang bertanggung jawab atas perihal tersebut, Dan jika masih dibiarkan, siapa yang bisa jamin hal sebenarnya tanpa terjadi” Katanya
Lanjutnya “semoga pak Kapolda turun langsung kelapangan untuk memastikan langsung bagaimana maraknya aktivitas PETI di wilayah hukumnya dan memastikan langsung bagaimana rusaknya lingkungan oleh aktivitas tersebut,” harapnya
Untuk diketahui aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara