Posmetroindonesia.com– Masyarakat Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman hanya bisa pasrah melihat aktifitas alat Berat jenis Excavator yang melakukan aktifitas tambang emas Ilegal di bantaran sungai batang Sibinail.
Keserakahan para mafia tambang emas ilegal itu mengakibatkan air sungai menjadi keruh dan nyaris tidak bisa lagi dimanfaatkan, begitu juga dengan lahan persawahan milik masyarakat yang semakin tergerus.
“Mau gimna lagi bang, bukan tidak kita laporkan, kami sangat merasa khawatir dan terganggu, karena air sungai yang biasanya bisa kami manfaatkan sekarang tidak lagi karena benar-benar keruh” Keluh H masyarakat setempat seraya mengirimkan dokumentasi aktifitas PETI pada selasa (02/06/2025)
Selanjutnya, meskipun upaya pencegahan kerap dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, namun sepertinya belum mencapai hasil yang maksimal, para pelaku terkesan ‘Kucing-kucingan’.
“Kalau razia sering bang, cuma ya begitulah, berhenti sebentar, main lagi, saat ini pola mainnya seperti itu saya lihat, dan juga tidak ada manfaatnya bagi warga sekitar. Justru, lahan persawahan didaerah ini semakin hari makin rusak akibat aktivitas tambang” Ujarnya kesal.
Mengenai keluhan masyarakat itu, awak media melakukan Konfirmasi Kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA.
“Ini daerah mana.? saya minta Kapolres untuk segera ditindaklanjuti, Terimakasih informasinya langsung di Folup” Tegas Kapolda. (02/06/2025)
Begitu juga dengan Kapolres Pasaman AKBP Agus Hidayat saat awak media ini memberikan informasi mengenai aktifitas tambang emas ilegal diwilayah hukumnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Terimakasih informasinya, nanti kita tindaklanjuti” Balasnya
Berdasarkan informasi yang awak media ini himpun, aktifitas tambang emas ilegal di wilayah Pasaman ini diduga dikendalikan oleh para oknum-oknum yang memiliki kepentingan ekonomi, beraktifitas nya kegiatan ilegal itu diduga kuat tidak terlepas dari adanya UPETI.
Sejumlah oknum disebut-sebut turut terlibat menggeluti praktik ilegal itu, salah satunya yang terkenal berinisial AMR, dikabarkan memiliki sekitar 30 unit alat berat.
Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.