KPU Riau Bedakan Pasar Murah dan Bagi-Bagi Sembako, Ini penjelasannya!

Pekanbaru | Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto menegaskan, bahwa aksi bagi-bagi sembako gratis saat kampanye Pilkada 2024, tidak dibenarkan.

“Itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran,” terangnya, Rabu (9/10/2024) saat dikonfirmasi.

Namun bila ada peserta Pilkada yang melakukan pasar murah atau bazar, maka hak itu diperbolehkan.

Karena, ungkap Nugroho Noto Susanto, pasar murah, termasuk dalam katagori kampanye lainnya.

Namun, pihaknya mengingatkan, bagi peserta Pilkada yang akan melakukan pasar murah atau bazar, perlu berkordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian di wilayah kabupaten dan kota masing-masing.

Begitu juga pada saat pelaksanaannya, perlu adanya pihak keamanan yang mendampingi seperti dengan melibatkan pihak Kepolisian.

“Ini perlu karena pasti akan ada keramaian, sehingga keamanan perlu dijaga, “ ujar Nugroho.

Selain itu, pihaknya mengharapkan kepada para peserta Pilkada yang mengadakan kegiatan pasar sembako murah, agar menetapkan harga yang wajar. Dalam hal ini tidak kemahalan dan tidak terlalu murah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *