Batam | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam secara resmi menetapkan pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Harris Batam Center, Kamis, 6 Februari 2025.
Ketua KPU Batam, Mawardi menyampaikan bahwa pasangan nomor urut dua ini berhasil meraih 278.132 suara atau 66,01 persen dari total suara sah.
“Pasangan nomor urut dua, Amsakar-Li Claudia meraih perolehan suara sebanyak 278.132 dengan presentasi 66,01 persen suara sah,” ujarnya usai rapat pleno.
Penetapan ini dilakukan setelah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di daerah tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mawardi menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, KPU kabupaten/kota memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pemenang paslon setelah putusan MK.
“Kami melakukan penetapan satu hari setelah penetapan MK nomor 169,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya, KPU Batam akan menyerahkan berkas hasil rapat pleno penetapan kepada DPRD Kota Batam untuk dilakukan rapat paripurna.
“Berkas pengusulan penetapan pengangkatan calon terpilih akan disampaikan Jumat pagi hari ini. Kemudian rapat paripurna jam 2 siang. Semoga semua bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah disusun,” tambah Mawardi.
Menanggapi penetapan tersebut, pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari mendatang.
“Bu Li sering dilantik di DPRD, jadi bukanlah sesuatu yang istimewa yang harus membuat kami melakukan persiapan khusus,” kata Amsakar.