Batam | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memastikan seluruh masyarakat Batam bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Termasuk dengan penyandang disabilitas yang difasilitasi secara khusus, seperti TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang mudah diakses, surat suara braille, hingga pendampingan.
“Terkait dengan hak teman-teman disabilitas, sesuai PKPU, kita sudah menyampaikan kepada jajaran kita untuk mendirikan TPS yang dapat dijangkau termasuk teman-teman disabilitas,” ujar Komisioner KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan, Selasa (26/11/2024).
Untuk penyandang disabilitas tunanetra, KPU telah menyediakan surat suara braille guna membantu mereka menentukan pilihan.
“Tentunya sesuai dengan juknis kita, ada lima kursi prioritas yang disediakan ya di setiap TPS yang memiliki penyandang disabilitas, termasuk lansia, dan ibu hamil yang diprioritaskan. Kemudian, kita juga menyediakan pendampingan,” ujarnya.
Dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 899.666 orang di Kota Batam, terdapat 1.322 pemilih disabilitas yang tersebar di berbagai kecamatan.
Kategori disabilitas tersebut meliputi, disabilitas intelektual ada 97 orang, fisik ada 562 orang, mental 182 orang, wicara 211 orang, tunanetra 209 orang, dan tunarungu 61 orang.
Secara wilayah, data pemilih disabilitas di Kota Batam adalah sebagai berikut:
- Batam Kota: 108 orang
- Batuaji: 67 orang
- Batuampar: 89 orang
- Belakangpadang: 128 orang
- Bengkong: 157 orang
- Bulang: 32 orang
- Galang: 64 orang
- Lubukbaja: 81 orang
- Nongsa: 139 orang
- Sagulung: 172 orang
- Sei Beduk: 86 orang
- Sekupang: 199 orang
KPU Batam memastikan seluruh penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, tunarungu, hingga tunadaksa, telah terdata dan siap difasilitasi untuk menyalurkan hak pilihnya.