KPK RI  

KPK Sita Uang Rp830 Juta dari Kediaman Sekda Kota Pekanbaru IPN Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran

Jakarta | Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru IPN, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungkan Pemko Pekanbaru tahun 2024-2025.

IPN diamankan di rumah pribadinya di Pekanbaru dan ditemukan sejumlah uang kurang lebih sebanyak Rp830 juta yang diterima dari NK.

Hal tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam konferensi pers kegiatan penangkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungkan pemerintah daerah Pekanbaru Tahun 2024-2025, Rabu (4/12/2024) pukul 00.30 malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM selaku Pejabat (PJ) Walikota Pekanbaru, IPN selaku Sekretaris daerah Kota Pekanbaru dan NK Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

IPN diamankan di rumah pribadinya di Pekanbaru dan ditemukan sejumlah uang kurang lebih sebanyak Rp830 juta yang diterima dari NK.

Berdasarkan pengakuan IPN sejumlah uang yang diterima dari NK berjumlah Rp1 M, namun uang sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta kepada oknum wartawan.

Nurul Ghufron, Pimpinan KPK RI menyampaikan pihaknya akan terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga mungkin menerima aliran uangnya.

“KPK sangat ironi bersedih karena di Provinsi Riau, sudah ke lima hampir berulang tetapi belum menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi, kami berharap ke depan tidak ada lagi OTT pada pemerintah daerah yg terus berulang dan sekali lagi ini yang terakhir untuk Riau Pekanbaru adanya OTT kembali,” ungkap Nurul Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *