KPK RI  

KPK Periksa Eks Komisaris Pertamina Terkait Dugaan Pengadaan LNG Tanpa Perizinan

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina pada 2011-2021. Penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Komisaris PT Pertamina, A. Edy Hermanto, pada Kamis (17/10/2024).

Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, penyidik mendalami pengetahuan Edy Hermanto terkait dugaan pengadaan LNG tanpa adanya izin dan persetujuan dari komisaris di PT Pertamina. Pemeriksaan terhadap Edy berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

KPK sebelumnya mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 itu, KPK lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Tessa menjelaskan, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Kedua tersangka itu berinisial HK dan YA.

“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

HK merupakan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina. Sementara, YA merupakan Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ungkap Tessa.

Mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *